Monday, October 13, 2014

ANALISA RASIO KEUANGAN


Pengantar Bisnis
 
ANALISA RASIO KEUANGAN

1. Rasio Likuiditas (Liquidity Ratio)
A. Rasio Lancar (Current Ratio)

     Aktiva Lancar
Current Ratio = --------------------------
     Hutang Lancar

Rasio lancar sangat berguna untuk mengukur kemampuan perusahaan dalam melunasi kewajiban-kewajiban jangka pendeknya, dimana dapat diketahui sampai seberapa jauh sebenarnya jumlah aktiva lancar perusahaan dapat menjamin hutang lancarnya. Semakin tinggi rasio berarti semakin terjamin hutang-hutang perusahaan kepada kreditor. Current ratio 2.0 kadang-kadang sudah memuaskan bagi suatu perusahaan, tetapi jumlah modal kerja dan besarnya rasio tergantung pada beberapa faktor, suatu standard atau rasio yang umum tidak dapat ditentukan untuk seluruh perusahaan. Current ratio 2.0 hanya merupakan kebiasaan dan akan digunakan sebagai titik tolak untuk mengadakan penelitian atau analisa lebih lanjut.
Bagi perusahaan yang mempunyai hubungan baik dengan kreditor atau posisinya kuat terhadap pemasok, mungkin perusahaan tidak perlu memiliki rasio yang tinggi. Sebagai contoh supermarket. Posisi supermarket terhadap pemasok biasanya adalah cukup kuat. Dengan kondisi demikian maka supermarket dapat membayar hutangnya setelah 3 atau 4 bulan, sedangkan penjualan dilakukan secara tunai. Dalam kondisi demikian rasio lacar tidak perlu terlalu
Rasio lancar mempunyai sifat tingginya berubah-ubah dari waktu ke waktu. Sebagai contoh, pada toko pakaian ketika menjelang hari-hari raya permintaan akan pakaian mulai meningkat, kemudian menurun mencapai titik terbawah lagi pada hari raya tersebut. Untuk menghadapi kenaikan permintaan tersebut toko pakaian harus menaikkan besarnya persediaan.
Kalau peningkatan persediaan barang dagangan tersebut dibiayai dengan cara mengurangi uang tunai perusahaan, maka rasio lancar perusahaan tidak mengalami perubahan. Sebab pada transaksi seperti itu hanya struktur aktiva lancarnya saja yang mengalami perubahan, sedangkan nilai total aktiva lancar dan nilai total passiva lancarnya tidak mengalami perubahan, sehingga rasio lancar tidak mengalami perubahan.
Akan tetapi jika penumpukan persediaan dilaksanakan dengan cara dibiayai dari pinjaman jangka pendek, maka ketika volume penjualan tinggi, rasio lancar perusahaan akan menurun. Oleh karena itu untuk mengukur tingginya likuiditas perusahaan lebih baik untuk mempergunakan angka perputaran modal kerja daripada mempergunakan rasio lancar. Adapun pertimbangannya ialah karena angka perputaran modal kerja tidak banyak dipengaruhi oleh sifat musiman, relatif dibandingkan dengan rasio lancar.









B. Rasio Uji Cair (Acid Test Ratio)

   Aktiva Lancar - Persediaan
Acid test ratio = ---------------------------------------
Hutang Lancar

Rasio ini sering juga disebut sebagai Quick ratio, dimana rasio ini merupakan ukuran kemampuan perusahaan dalam memenuhi kewajiban-kewajibannya dengan tidak memperhitungkan persediaan, karena persediaan memerlukan waktu yang relatif lama untuk direalisir menjadi uang kas, walaupun kenyataannya mungkin persediaan lebih likuid daripada piutang. Jika current ratio tinggi tapi quick rationya rendah menunjukkan adanya investasi yang sangat besar dalam persediaan.
Sebagai pegangan kasar biasanya angka 1.0 untuk rasio uji cair merupakan angka minimum yang perlu dipertahankan oleh perusahaan agar perusahaan tidak mengalami ketidakmampuan dalam membayar hutang-hutang jangka pendeknya.

C. Rasio Kas (Cash Ratio)
Rasio ini untuk mengukur jumlah kas tersedia dibanding dengan hutang lancar. Pengertian kas kadang-kadang diperluas dengan setara kas (cash equivalent) meliputi surat berharga yang mudah diperjualbelikan. Rumus perhitungannya adalah :

Kas + Surat Berharga
----------------------------------- = X
Hutang Lancar

D. Perputaran Piutang (Turn Over Receivable)

        Hasil Penjualan Kredit
Turn Over Receivable = --------------------------------------
Rata-rata Piutang

Rasio perputaran piutang memberikan analisa mengenai beberapa kali tiap tahunnya dana yang tertanam dalam piutang berputar dari bentuk piutang kebentuk uang tunai, kemudian kembali kebentuk piutang lagi. Rata-rata piutang kalau memungkinkan dapat dihitung secara bulanan (saldo tiap-tiap akhir bulan dibagi tigabelas) atau tahunan yaitu saldo awal tahun ditambah saldo akhir tahun dibagi dua.
Makin tinggi rasio (turn over) menunjukkan modal kerja yang ditanamkan dalam piutang rendah, sebaliknya kalau rasio semakin rendah berarti ada over investment dalam piutang, mungkin karena bagian kredit dan penagihan bekerja tidak efektif, dll.
Kalau tujuannya hanya sekedar untuk menilai tingginya likuiditas aktiva lancar jangka pendek, andaikan masa penagihan rata-rata angkanya sudah tersedia, maka rasio perputaran piutang tidak diperlukan lagi. Apabila masa penagihan rata-ratanya rendah, maka rasio perputaran piutang mempunyai nilai yang tinggi.

E. Lama Penagihan Rata-rata (Average Collection Period)

Piutang Usaha
------------------------- X 365 hari = …… hari
Penjualan Kredit

atau

365 hari
------------------------- = …… hari
Perputaran Piutang

Rasio ini biasanya dipergunakan sebagai tolak ukur untuk menilai tingkat likuiditas aktiva lancar yang berbentuk piutang jangka pendek.
Dalam menginterprestasikan rasio lama penagihan rata-rata ini, dasar perbandingan yang paling tepat dipergunakan ialah jangka waktu kredit penjualan. Misalkan jangka waktu kredit penjualan yang dipergunakan oleh perusahaan adalah dua bulan (60 hari), dan masa penagihan rata-rata sebesar 49 hari, maka dapat diinterprestasikan bahwa tingkat likuiditas sangat tinggi. Sedangkan apabila jangka waktu kredit penjualan yang dipergunakan satu bulan, maka berarti sekitar 19% dari piutang telah mengalami keterlambatan pembayaran selama rata-rata 19 hari.

F. Perputaran Persediaan (Inventory Turnover)

             Harga Pokok Penjualan
Turn Over Persediaan = ------------------------------------------------
   Persediaan Barang Dagangan Rata-rata

Turn over ini menunjukkan berapa kali jumlah persediaan barang dagangan diganti atau dijual dalam satu tahun. Perputaran yang tinggi menunjukkan tingkat persediaan yang ada cukup baik.
Untuk perusahaan dagang, perputaran persediaannya disebut merchandise turnover. Sedangkan untuk perusahaan pabrik, perputaran persediaan bisa dalam bentuk perputaran bahan baku, bahan pembantu, suku cadang, barang setengah jadi atau perputaran persediaan dalam proses.
Rasio perputaran persediaan hanya perlu dihitung pada perusahaan yang keberadaan persediaan cukup penting, baik dalam menunjang kegiatan usaha maupun sebagai barang yang dijual.

2. Rasio Solvabilitas
A. Rasio Modal Sendiri terhadap Total Aktiva (Ratio of Owner’s Equity to Total Assets)
Rasio ini menunjukan pentingnya sumber modal pinjaman dan tingkat keamanan yang dimiliki oleh kreditor. Semakin tinggi rasio ini berarti semakin kecil jumlah modal pinjaman yang digunakan untuk membiayai aktiva perusahaan.
Rasio ini disebut juga proprietory ratio yang menunjukan tingkat solvabilitas perusahaan dengan anggapan bahwa semua aktiva dapat direalisir sesuai dengan yang dilaporkan dalam neraca.
Rumus perhitungannya adalah :

Modal Sendiri
--------------------------------- = X
Total Aktiva Laboratorium

B. Rasio Modal Sendiri dengan Aktiva Tetap (Ratio of Owner’s Equity to Fixed Assets)
Jika rasio ini lebih dari 100 % berarti modal sendiri melebihi total aktiva tetap dan menunjukan aktiva tetap seluruhnya dibiayai oleh pemilik perusahaan dan sebagian dari aktiva lancar juga dibiayai oleh pemilik perusahaan. Sebaliknya jika rasio dibawah 100 %berarti sebagian aktiva tetapnya dibiayai dengan modal pinjaman jangka pendek / jangka panjang sedang aktiva lancarnya seluruhnya dibiayai dengan modal pinjaman.

Rumus perhitungannya :

Modal Sendiri
------------------------ = X
Aktiva Tetap

C. Rasio Aktiva Tetap dengan Hutang Jangka Panjang
Rasio ini mengukur tingkat keamanan yang dimiliki oleh kreditor jangka panjang . Disamping itu juga menunjukkan kemampuan perusahaan untuk memperoleh pinjaman baru dengan jaminan aktiva tetap.
Semakin tinggi rasio ini semakin besar jaminan dan kreditor jangka panjang semakin aman atau terjamin dan semakin besar kemampuan perusahaan untuk mencari pinjaman. Rumus perhitungannya :

Total Aktiva Tetap
----------------------------------------- = X
  Total Hutang Jangka Panjang

D. Nilai Buku Saham
Nilai buku per lembar saham menunjukkan jumlah rupiah yang akan dibayarkan kepada setiap lembar saham apabila perusahaan pada saat itu dibubarkan dengan anggapan bahwa semua aktiva dapat direalisir atau dijual dengan harga yang sama dengan nilai bukunya.
Dalam penghitungannya nilai buku saham jika ada saham yang sudah dipesan (subscribed) walaupun saham tersebut belum diserahkan kepada pemesan, maka jumlah tersebut harus ditambahkan pada jumlah modal yang sudah beredar. Sebaliknya bila ada saham yang dibeli kembali oleh perusahaan (treasury stock) maka harus dikurangkan terhadap jumlah modal saham yang beredar.

Rumus ratio ini adalah sebagai berikut:

Modal Saham
--------------------------------- = X
Jumlah lembar saham

E. Rasio Total Hutang terhadap Total Aktiva (Total Debt to Total Assets Ratio)
Semakin tinggi rasio ini semakin tinggi resiko keuangan perusahaan. Dalam batas tertentu bank akan sulit untuk mengabulkan permohonan kredit. Hanya saja setiap bank batasnya berbeda.


Rumus perhitungannya adalah :

Total Hutang
-------------------- = ……. %
Total Aktiva

3. Rasio Rentabilitas
A. Rasio Laba Usaha dengan Aktiva Usaha (Ratio Operating Income dengan Operating Assets)
Profitability suatu perusahaan dapat diukur dengan menghubungkan antara keuntungan atau laba yang diperoleh dari kegiatan pokok perusahaan dengan kekayaan atau assets yang digunakan untuk menghasilkan keuntungan tersebut (operating assets). Yang dimaksud dengan operating assets adalah semua aktiva kecuali investasi jangka panjang dan aktiva-aktiva lain yang tidak digunakan dalam kegiatan atau usaha memperoleh penghasilan yang rutin atau usaha pokok perusahaan. Rumus perhitungannya adalah :

Laba Usaha
--------------------- = X
Aktiva Usaha

Rasio ini akan mencerminkan keuntungan yang diperoleh tanpa mengingat dari mana sumber modal dan menunjukkan tingkat efisiensi perusahaan dalam melaksanakan operasi sehari-hari.
B. Perputaran Aktiva Usaha ( Operating Assets Turnover)
Rumus ratio Perputaran Aktiva Usaha:

Penjualan
------------------------- = X
Aktiva Usaha

Rasio ini menunjukkan seberapa jauh aktiva telah dipergunakan di dalam kegiatan perusahaan atau menunjukkan berapa kali operating assets berputar dalam suatu periode tertentu, biasanya satu tahun.
Turnover yang tinggi menunjukkan management yang efektif tetapi dapat juga turnover yang tinggi disebabkan aktiva perusahaan yang sudah tua dan sudah habis disusut, jadi turnover yang tinggi ini karena keadaan perusahaan.
C. Rasio Laba Kotor atas Penjualan (Gross Profit Margin on Sales)
Rasio ini mengukur tingkat profitabilitas produk sebelum dibebani oleh biaya-biaya yang lain. Perubahan rasio laba kotor bisa saja terjadi karena perubahan dalam kebijaksanaan penjualan, misalnya tingkat potongan atau adanya produk baru. Rumus perhitungannya :

Laba Kotor
------------------------ = ……… %
Penjualan




D. Rasio Laba Usaha atas Penjualan (Operating Margin Ratio)
Laba usaha (laba operasi) adalah laba dari kegiatan utama perusahaan. Oleh karena itu sudah seharusnya laba ini memberikan hasil lebih besar dibanding dari laba yang bukan utama. Rumus perhitungannya :

Laba Usaha
------------------------ = ……… %
Penjualan




E. Rasio Laba Bersih atas Penjualan (Net Margin Ratio)
Rasio ini mengukur hasil akhir dari kegiatan operasi perusahaan. Selisih laba bersih dengan rasio laba usaha dapat mencerminkan berapa beban yan ditanggung perusahaan untuk biaya-biaya non operasional.
Rumus perhitungannya :

Laba Bersih
------------------------ = ……… %
Penjualan

F. Operating Ratio
Operating ratio mencerminkan tingkat efisiensi perusahaan, sehingga rasio yang tinggi menunjukkan keadaan yang kurang baik karena berarti bahwa setiap rupiah penjualan yang terserap dalam biaya juga tinggi, dan yang tersedia untuk laba kecil. Tetapi rasio yang tinggi mungkin tidak hanya disebabkan oleh faktor intern yang dapat dikendalikan oleh manajemen, tetapi juga faktor ekstern misalnya faktor harga yang sulit dikendalikan oleh manajemen. Rumus perhitungannya :

Harga Pokok + Biaya Operasi
------------------------------------------ = ……… %
Penjualan

G. Rasio Tingkat Pengembalian Investasi (Return on Investment, ROI)
Tujuan perhitungan rasio ini adalah untuk mengetahui sampai seberapa jauh aset yang digunakan dapat menghasilkan laba. Laba usaha berarti laba dari kegiatan utama perusahaan. Aktiva operasi adalah aktiva yang dipakai untuk menghasilkan laba usaha tersebut. Dengan kata lain, aset yang dihitung disini hanya aset yang memberikan konstribusi terhadap pencapaian laba usaha. Penyertaan yang biasanya menghasilkan pendapatan lain (di luar laba usaha) tidak dihitung. Demikian halnya dengan aktiva lain-lain. Aktiva lain-lain ada yang berupa aktiva belum selesai atau aktiva tidak operasional. Oleh karena itu juga tidak diikutsertakan dalam pengertian aktiva operasi.
Rumus perhitungannya adalah :

Laba Usaha
------------------------ = ……… %
Aktiva Operasi

atau

Laba Usaha                 Penjualan
------------------- X -------------------------
Penjualan                     Aktiva Operasi

H. Rasio Tingkat Pengembalian Aset (Return on Assets, ROA)
Dengan rasio akan nampak seberapa besar tingkat produktifitas seluruh aset. Perbedaan hasil perhitungan antara ROI dengan ROA akan diketahui sampai seberapa jauh tingkat aset penunjang atau tidak produktif dan hasil sampingan perusahaan.
Rumus perhitungannya adalah :

Laba Bersih
------------------------ = ……… %
Total Aktiva

I. Rasio Laba Bersih atas Modal (Return on Equity)

Rasio ini berguna untuk mengetahui seberapa jauh hasil yang diperoleh dari penanam modal. Pengertian modal disini adalah semua modal yang tertanam di perusahaan, termasuk di dalamnya saldo laba (laba ditahan).
Rumus perhitungannya :

Laba Bersih
------------------------ = ……… %
Modal Sendiri

J. Laba Per Lembar Saham (Earning Per Share, EPS)

Rasio ini untuk mengukur laba bersih per lembar saham (maksimum) yang mungkin diperoleh pemegang saham. Dikatakan maksimum, karena yang dibagi biasanya adalah kurang dari EPS. Rasio ini adalah satu-satunya rasio yang muncul di laporan keuangan, bisanya dicantumkan di bawah laba bersih.
Rumus perhitungannya adalah :
Laba Bersih
--------------------------------- = ……… %
Jumlah Lembar Saham

Sunday, October 5, 2014

SAKIT HATI


SAKIT HATI


Jumpa lagi kita di blog saya ini dan saya berterima kasih kepada anda yang sudah menyempatkan untuk berkunjung ke blog saya.
Saya Cuma ingin berbagi pengalaman yang pernah saya rasakan
Langsung saja kita membahas tentang SAKIT HATI
mungkin anda juga pernah merasakan apa itu sakit hati seperti apa yang telah saya rasakan. Menurut saya, sakit hati itu bukan hal yang gampang untuk kita buang. Mengapa saya katakana begitu, karena merubah perasaan suka menjadi benci maupun bencin menjadi suka susah untuk merubahnya.
Apa bila seseorang telah merasakan sakit hati kepada orang tertentu kebanyakan orang membenci orang yang telah menyakitinya bahkan melihat fotonya pun ia sudah benci apa lagi melihat mukanya meskipun itu 1 detik.

Teman-teman yang merasakan sakit hati jangan sampai melakukan hal-hal yang negative yah. Seperti balas dendam ataupun memukulnya karena itu merupakan hal yang tidak baik. Berfikirlah dewasa ketika sakit hati, jangan bertindak semaunya. Hal-hal yang dapat dilakukan ketika sakit hati yaitu hanya dengan membencinya dalam hati saja dan berbuat baik kepadanya, karena perbuatan baik pasti ada balasan yang diberikan kepada diri kita sendiri.

Sekian dulu teman . :)

Monday, September 29, 2014

BADAN USAHA HUKUM


Bentuk Bentuk  Badan Usaha Hukum

1.    Perusahaan Perseorangan (Po)
Secara definisi yang dimaksud perusahaan perorangan adalah perusahaan yang dimiliki satu individu. Akan tetapi dalam praktiknya badan usaha ini kerap kali merupakan perusahaan keluarga, yaitu perusahaan yang menggunakan seluruh atau sebagian anggota keluarga untuk menjalankannya. Dalam suatu perekonomian tidak mudah untuk menentukan apakah suatu kegiatan itu digolongkan sebagai perusahaan perseorangan atau merupakan suatu kegiatan ekonomi yang tidak digolongkan sebagai perusahaan.
Dalam setiap perekonomian perusahaan perseorangan merupakan unit usaha yang paling banyak jumlahnya. Sebagai contoh pada masa ini di Amerika Serikat lebih kurang 80 persen dari jumlah unit usaha merupakan perusahaan perorangan. Akan tetapi walaupun jumlahnya banyak, nilai penjualannya dan nilai tambah yang diciptakan oleh usaha yang seperti itu relatif kecil. Hal tersebut berarti perusahaan perorangan walaupun banyak, tetapi setiap unitnya menggunakan modal yang relatif terbatas dan nilai produksinya juga terbatas.
Pengelolaan perusahaan perseorangan hampir seluruhnya adalah perusahaan kecil dan biasanya langsung ditangani sendiri oleh pemiliknya. Jika perusahaan perseorangan berkembang menjadi besar , maka kegiatan manajemen baru akan terlihat lebih teratur, pemilik tidak lagi mengelola secara langsung, melainkan akan duduk sebagai seorang komisaris (pengawas) sedangkan untuk menjalankan usaha akan diserahkan kepada orang lain atau manajer yang bisa bekerja lebih profesional.

A. Ciri-ciri perusahaan perseorangan antara lain sebagai berikut :
1.       Dimiliki oleh perseorangan
2.       Pengelolaan terbatas atau sederhana
3.       Modal tidak terlalu besar
4.       Kelangsungan hidp usaha bergantung pada pemilik perusahaan

B. Kelebihan dan kekurangan perusahaan perseorangan
Kelebihan dari perusahaan perseorangan adalah sebagai berikut :
a.       Mudah ddirkan
Setiap orang dapat mengembangkan usaha perseorangan. Biasanya usaha ini tidak perlu mendapat izin dari lembaga pemerintah untuk menjalankannya.
b.      Organisasinya sederhana sehingga biaya organisasinya pun rendah
Modal yang digunakan relatif sedikit karena biaya-biaya juga masih renda
 Dan umumnya modal yang digunakan adalah tabungan yang dimiliki
c.       Pengelolaannya fleksibel dan bebas
Manajemen perusahaan sangat bebas yaitu pemilik perusahaan dapat menentukan sendiri jam kerjanya, dengan bebas membuat keputusan tentang apa yang harus dilakukannya, bebas menentukan harga, menentukan jumlah barang yang diproduksi, dan berbagai keputusan lain dan bebas pula menggunakan pendapatan yang diperoleh dari usahanya. Juga pemilik perusahaan bebas untuk menutup usahanya apabila ingin melakukan kegiatan lain.
d.      Kerahasiaan usaha terjamin
Sebagai perusahaan yang dijalankan sendiri, seluk-beluk kegiatan usahanya dirahasiakan. Ketiadaan pemilik lain menyebabkan pemilik usaha tidak perlu membuat laporan mengenai kegiatan yang dilakukannya. Pihak lain juga tidak mengetahui nilai penjualannya, modal yang digunakannya dan keuntungan yang diperoleh. Masalah-masalah yang dihadapi perusahaan juga dapat dirahasiakan. 

kelemahan perusahaan perseorangan
a.       Pertanggungjawaban pemilik tidak terbatas
Maksudnya apabila perusahaan memiliki tanggungjawab untuk membayar utang, maka tanggungjawab ini tidak terbatas pada modal perusahaan saja tapi juga meliputi kekayaan pribadi pemilik
b.      Modal Terbatas
Karena modal hanya berasal dari tabungan pemilik, sehingga modal terbatas . modal yang terbatas ini mengurangi kemampuan perusahaan untuk menghasilkan produk yang besar.
c.       Kualitas Manajerial dan kualitas Pekerja Terbatas
Pemilik belum tentu memiliki pengetahuan yang mendalam tentang usaha yang dijalankannya. Oleh sebab itu kualitas manajemennya terbatas. Disamping itu juga susah untuk mendapatkan pekerja yang baik karena pekerja lebih suka bekerja di pewrusahaan yang memberikan gaji serta jenjang prestasi organisasi yang lebih besar.
d.      Kelangsungan operasi perusahaan terbatas
Umur usaha sangat tergantung padakeadaan dan sikap pemiliknya karena pemiliklah yang memiliki fungsi vital dalam menjalankan perusahaan.

C. Perbedaan PERUSAHAAN  PERSEORANGAN dengan badan usaha yang lain
·         Tujuan : mencari keuntungan
·         Organ : pemilik
·         Anggota : Mempuyai anggota
·         Keuntungan : milik invididu
·         Dasar Hukum :  undang-undang nomor 3 tahun 1982 tentang wajib daftar perusahaan

D. Proses pembentukaN PERUSAHAAN  PERSEORANGAN
Perusahaan perseorangan adalah badan usaha yang kepemilikannya dimiliki oleh satu orang.
Setiap indvidu dapat membuat badan usaha perseorangan tanpa izin dan tata cara tertentu. Semua orang bebas membuat bisnis personal tanpa adanya batasan untuk mendirikannya. Pada umumnya perusahaan perseorangan bermodal kecil, terbatasnya jenis serta jumlah produksi, memiliki tenaga kerja/buruh yang sedikit dan penggunaan alat produksi teknologi yang sederhana.


2.   FIRMA
Firma (dari bahasa Belanda venootschap onder firma; secara harfiah: perserikatan dagang antara beberapa perusahaan) atau sering juga disebut Fa, adalah sebuah bentuk badan usaha untuk menjalankan usaha antara dua orang atau lebih (disebut Firmant) dengan memakai nama bersama atau satu nama yang digunakan bersama untuk memperluas usahanya. Menurut Manulang (1975) persekutuan dengan firma adalah persekutuan untuk menjalankan perusahaan dengan memakai nama bersama. Jadi ada beberapa orang yang bersekutu untuk menjalankan suatu perusahaan. Nama perusahaan seperti umumnya adalah nama dari salah seorang sekutu.
Firma dapat dibentuk oleh 2 orang atau lebih yang semuanya belum memiliki usaha. Pemiliki firma terdiri dari beberapa orang yang bersekutu dan masing-masing anggota persekutuan menyerahkan kekayaan pribadi sesuai yang tercantum dalam akta pendirian perusahaan.

     A. Ciri khas FIRMA
·         Apabila terdapat hutang tak terbayar, maka setiap pemilik wajib melunasi dengan harta pribadi.
·         Setiap anggota firma memiliki hak untuk menjadi pemimpin.
·         Seorang anggota tidak berhak memasukkan anggota baru tanpa seizin anggota yang lainnya.
·         Keanggotaan firma melekat dan berlaku seumur hidup.
·         Seorang anggota mempunyai hak untuk membubarkan firma.
·         Pendiriannya tidak memelukan akte pendirian.
·         Mudah memperoleh kredit usaha.
     B. Kelebihan dan kekurangan FIRMA
Kelebihan
1.      Karena jumlah modalnya lebih besar dibandingkan dengan usaha perseorangan, badan usaha firma lebih mudah untuk memperluas usahanya.
2.      Kemampuan manajemen badan usaha firma lebih besar karena adanya permbagian kerja di antara para anggota. Semua keputusannya diambil bersama-sama.
3.      Badan usaha firma tidak memerlukan akte, jadi pendiriannya relatif lebih mudah.
Kelemahan firma
1.      Tanggung jawab pemilik tidak terbatas terhadap seluruh utang perusahaan.
2.      Apabila salah seorang anggota membatalkan perjanjian untuk menjalankan usaha bersama maka secara otomatis badan usaha firma menjadi bubar sehingga kelangsungan perusahaan tidak menentu.
3.      Jika salah satu anggota membuat kerugian, maka kerugian tersebut juga ditanggung oleh anggota yang lain.

     C. Perbedaan FIRMA dengan badan usaha yang lain
·         Tujuan : memperluas usaha dan menambah modal
·         Jumlah pendiri perseroan minimal 2 (dua) orang.
·         Para pendiri Perseroan adalah Warga Negara Indonesia.
·         Pemakaian nama Firma tidak perlu mendapatkan persetujuan dari Menteri.
·         Minimal didirikan oleh 2 (dua) orang atau lebih.
·         Pendirian Firma dapat dibuat dengan Akta Notaris atau tanpa Akta.
·         Akta pendirian Firma cukup didaftarkan ke Pengadilan Negeri setempat

     D. Proses pembentukan FIRMA
Tahap 1 : Pembuatan Akta Pendirian
Akta Pendirian Firma dibuat dan ditandatangani oleh Notaris yang berwenang dan dibuat dalam bahasa Indonesia
Persyaratan;
  1. Fotokopi KTP para pendiri Perseroan
  2. Data anggaran dasar Firma
Lama proses; 1-2 (satu-dua) hari kerja setelah permohonan diajukan dan persyaratan lengkap
Tahap 2 : Permohonan Surat Keterangan Domisili Perusahaan
Permohonan surat keterangan domisili perusahaan diajukan kepada Kepala Kantor Kelurahan setempat sesuai dengan alamat kantor perusahaan berada, sebagai bukti keterangan/keberadaan alamat perusahaan,
Persyaratan lain yang dibutuhkan;
  1. Fotokopi kontrak/sewa tempat usaha atau bukti kepemilikan tempat usaha
  2. Surat keterangan dari pemilik gedung apabila bedomisili di gedung perkantoran/pertokoan
  3. Fotokopi PBB-pajak bumi dan bangunan tahun terakhir sesuai tempat usaha untuk perusahaan yang berdomisili di RUKO/RUKAN
Lama proses; 2 hari kerja setelah permohonan diajukan dan persyaratan lengkap
Tahap 3 : Pembuatan Nomor Pokok Wajib Pajak
Permohonan pendaftaran wajib pajak badan usaha diajukan kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak sesuai dengan keberadaan domisili perusahaan untuk mendapatkan;
  1. Kartu NPWP
  2. Surat keterangan tedaftar sebagai wajib pajak
Persyaratan;
1.      Melampirkan bukti PPN atas sewa gedung
2.      Melampirkan bukti pelunasan PBB-pajak bumi banguan
3.      Melampirkan bukti kepemilikan atau bukti sewa/kontrak tempat usaha
Lama proses; 2-3 hari kerja setelah permohonan diajukan dan persyaratan lengkap
Tahap 4:  Permohonan Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (SP-PKP)
Permohonan untuk dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak diajukan kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak sesuai dengan NPWP yang telah diterbitkan.
Persyaratan;
1.      Melampirkan bukti PPN atas sewa gedung
2.      Melampirkan bukti pelunasan PBB-pajak bumi banguan
3.      Melampirkan bukti kepemilikan atau bukti sewa/kontrak tempat usaha
Lama Proses; 3-5 hari kerja setelah permohonan diajukan dan persyaratan lengkap
Tahap 5 : Pendaftaran ke Pengadilan Negeri
Permohonan ini diajukan kepada Kantor Pengadilan Negeri setempat sesuai tempat dan kedudukan perusahaan berada.
Persyaratan lain yang dibutuhkan;
1.      Melampirkan NPWP-nomor pokok wajib pajak
2.      Salinan akta pendirian Firma
Lama proses; 1 hari kerja setelah permohonan diajukan dan persyaratan lengkap
Tahap 6 : Permohonan Ijin Mendirikan Bangunan (IMB)
Pemohon mengajukan permohonan kepada bupati melalui Kantor Pelayanan Perijinan Terpadu atau Dinas Perindustrian dan Perdagangan (DISPERINDAG) setempat.
1.   Foto kopi KTP
2.   Foto kopi sertifikat tanah atau kepemilikan tanah lainnya yang dikuatkan oleh Kepala DEsa atau Camat terdekat
3.   Gambar detail konstruksi bangunan
Lama proses; maksimal 14 hari kerja setelah permohonan diajukan dan persyaratan lengkap
Tahap 7 : Permohonan Surat Ijin Tempat Usaha (SITU)
Pemohon mengajukan permohonan kepada bupati melalui Kantor Pelayanan Perijinan Terpadu atau Dinas Perindustrian dan Perdagangan (DISPERINDAG) setempat.
Persyaratan :
1.   Foto kopi KTP
2.   Foto kopi sertifikat tanah
3.   Foto kopi Ijin Mendirikan Bangunan (IMB)
4.   Foto berwarna ukuran 3×4 (lbr) dan 4×6 (2lbr)
Lama proses; maksimal 14 hari kerja setelah permohonan diajukan dan persyaratan lengkap
Tahap 8: Permohonan Surat Ijin Gangguan (HO)
Pemohon mengajukan permohonan kepada bupati melalui Kantor Pelayanan Perijinan Terpadu atau Dinas Perindustrian dan Perdagangan (DISPERINDAG) setempat.
Persyaratan :
1.   Foto kopi KTP
2.   Foto kopi sertifikat tanah
3.   Foto kopi Ijin Mendirikan Bangunan (IMB)
4.   Foto berwarna ukuran 3×4 (lbr) dan 4×6 (2lbr)
Lama proses; maksimal 14 hari kerja setelah permohonan diajukan dan persyaratan lengkap
Tahap 9 : Permohonan Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP)
Permohonan SIUP diajukan kepada bupati melalui Kantor Pelayanan Perijinan Terpadu atau Dinas Perindustrian dan Perdagangan (DISPERINDAG) setempat. untuk golongan SIUP menengah dan kecil, atau Dinas Perdagangan Propinsi untuk SIUP besar sesuai dengan tempat kedudukan perusahaan berada.
Persyaratan lain yang dibutuhkan;
1.      Foto kopi KTP
2.      Foto kopi Surat Ijin Tempat Usaha (SITU)/ Surat Ijin Gangguan (HO) untuk jenis kegiatan usaha perdagangan yang dipersyaratkan adanya SITU berdasarkan Undang-Undang Gangguan
3.      Foto direktur utama/pimpinan perusahaan  (3×4) sebanyak 2 (dua) lembar
4.      Neraca awal
Lama Proses; 14 hari kerja setelah permohonan diajukan dan persyaratan lengkap, kecuali untuk SIUP besar.
Tahap 10: Permohonan Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
Permohonan pendaftaran diajukan kepada bupati melalui Kantor Pelayanan Perijinan Terpadu atau Dinas Perindustrian dan Perdagangan (DISPERINDAG) setempat.
Bagi perusahaan yang telah terdaftar  akan diberikan sertifikat Tanda Daftar Perusahaan  sebagai bukti bahwa Perusahaan/Badan Usaha telah melakukan Wajib Daftar Perusahaan sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia No.37/M-DAG/PER/9/2007 tentang Penyelenggaraan Pendaftaran Perusahaan
Persyaratan lain yang dibutuhkan;
1.   Foto kopi KTP
2.   Foto kopi Surat Ijin Tempat Usaha (SITU)/ Surat Ijin Gangguan (HO)
3.   Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
4.   Materai 2lbr
5.   Foto kopi sertifikat Penyuluhan (SP)
                                                 
Persekutuan Komanditer (commanditaire vennootschap atau CV) adalah suatu persekutuan yang didirikan oleh seorang atau beberapa orang yang mempercayakan uang atau barang kepada seorang atau beberapa orang yang menjalankan perusahaan dan bertindak sebagai pemimpin.
Dari pengertian di atas, sekutu dapat dibedakan menjadi dua, yaitu :
·      Sekutu aktif atau sekutu Komplementer, adalah sekutu yang menjalankan perusahaan dan berhak melakukan perjanjian dengan pihak ketiga. Artinya, semua kebijakan perusahaan dijalankan oleh sekutu aktif. Sekutu aktif sering juga disebut sebagai persero kuasa atau persero pengurus.
·         Sekutu Pasif atau sekutu Komanditer, adalah sekutu yang hanya menyertakan modal dalam persekutuan. Jika perusahaan menderita rugi, mereka hanya bertanggung jawab sebatas modal yang disertakan dan begitu juga apabila untung, uang mereka memperoleh terbatas tergantung modal yang mereka berikan. Status Sekutu Komanditer dapat disamakan dengan seorang yang menitipkan modal pada suatu perusahaan, yang hanya menantikan hasil keuntungan dari inbreng yang dimasukan itu, dan tidak ikut campur dalam kepengurusan, pengusahaan, maupun kegiatan usaha perusahaan. Sekutu ini sering juga disebut sebagai persero diam.
Persekutuan komanditer biasanya didirikan dengan akta dan harus didaftarkan. Namun persekutuan ini bukan merupakan badan hukum (sama dengan firma), sehingga tidak memiliki kekayaan sendiri.

     A. Ciri khas CV
Ciri-ciri CV adalah sebagai berikut :
1.      Sulit untuk menarik modal yang telah disetor.
2.      Modal besar karena didirikan banyak pihak.
3.      Mudah mendapatkan kridit pinjaman.
4.      Ada anggota aktif yang memiliki tanggung jawab tidak terbatas dan ada yang pasif yang memiliki tanggung jawab terbatas.
5.      Relatif mudah untuk didirikan.
6.      Kelangsungan hidup perusahaan cv tidak menentu.

B. Kelebihan dan kekurangan CV
Kelebihan
  1. Modal yang dikumpulkan lebih besar.
  2. Anda lebih mudah menerima suntikan dana dikarenakan badan usaha persekutuan komanditer sudah cukup populer di Indonesia.
  3. Kemampuan manajemennya lebih besar.
  4. Pendiriannya relatif lebih mudah jika dibandingkan dengan perseroan terbatas (PT).



Kelemahan
1.   Seperti yang telah saya terangkan diatas, sebagian anggota atau sekutu di persekutuan komanditer mempunyai tanggung jawab tidak terbatas.
2.   Kelangsungan hidupnya tidak menentu.
3.   Sulit untuk menarik kembali modal yang telah ditanam, terutama bagi sekutu pimpinan.

     C. Perbedaan CV dengan badan usaha yang lain
·         Bentuk perusahaan Nomor 2 yang banyak digunakan oleh UKM-usaha kecil dan menengah.
·         CV adalah badan usaha bukan badan hukum seperti PT.
·         Belum ada Undang-Undang yang secara khusus mengatur tentang Pendirian CV.
·         Tujuan : mencari keuntungan bersama
·          Jumlah pendiri perseroan minimal 2 (dua) orang.
·         Para pendiri Perseroan adalah Warga Negara Indonesia.

     D. Proses pembentukan CV
Sebelum mendirikan sebuah CV sebaiknya kita membuat akta notaris terlebih dahulu dengan persyaratan sabagai berikut :
  1. Foto copy KTP pemilik Perusahaan (Owner) dan untuk Direkturnya.
  2. Foto copy NPWP Pemilik (owner). Apabila owner belum mempunyai NPWP, maka owner harus mengurus NPWP-nya ke Dinas Perpajakan setempat.
Setelah persyaratan tersebut  terpenuhi, datanglah ke seorang Notaris terdekat. Kalau kita  berdomisili di Kabupaten, datanglah ke Notaris yang ada di lingkungan Kabupaten, begitu juga bagi anda yang berdomisili di Kotamadya, datanglah ke Notaris di Kotamadya. Selama proses akta pendirian tersebut, sebaiknya kita proaktif untuk sesekali menanyakan status pembuatannya sampai dimana, tapi dalam tempo yang wajar. Dengan melakukan komunikasi kepada contact person yang dipercaya oleh Notaris tersebut.
Sambil menunggu proses pembuatan selesai dari Notaris, datanglah ke Kelurahan untuk meminta format-format yang akan dipergunakan untuk memenuhi syarat-syarat selanjutnya. Tanyakanlah langsung kepada Kepala Kelurahan semua hal yang berkaitan dengan pembuatan pendirian sebuah perusahaan tersebut.
Syarat-syarat yang harus dipersiapkan sebelum mengisi form yang diberikan oleh pihak kelurahan dan setelah akta pendirian dari notaris selesai sebagai berikut :
  1. Akta pendirian perusahaan dari Notaris.
  2. Menentukan luas bangunan yang akan dipergunakan untuk kantor tersebut, minimal 12 M2. Luasnya bangunan kantor yang akan dipergunakan akan menentukan biaya yang harus anda keluarkan untuk proses ini.
  3. Ijin domisili dari RT dan RW setempat, dimana perusahaan tersebut akan didirikan.
  4. Ijin tetangga (minimal 5 orang tetangga terdekat).
  5. Foto copy Sertifikat rumah untuk tempat/ kantor yang akan digunakan. Kalau kantor dengan menggunakan sewa maka kita sertakan dokumen yang berkaitan dengan sewa menyewa tempat.
  6. Foto copy kartu keluarga
  7. Foto copy KTP para pengurus
Kemudian kita meminta persetujuan dari dimana perusahaan tersebuta akan didirikan, Dalam proses ini petugas dari Kantor Kecamatan akan memeriksa kebenaran ruangan yang akan dipergunakan untuk kantor perusahaan kita nantinya.
4.   Perseroan Terbatas (PT)
Perseroan Terbatas (PT) adalah suatu badan hukum untuk menjalankan usaha yang memiliki modal terdiri dari saham-saham, yang pemiliknya memiliki bagian sebanyak saham yang dimilikinya. Karena modalnya terdiri dari saham-saham yang dapat diperjualbelikan, perubahan kepemilikan perusahaan dapat dilakukan tanpa perlu membubarkan perusahaan.
Perseroan terbatas merupakan badan usaha dan besarnya modal perseroan tercantum dalam anggaran dasar. Kekayaan perusahaan terpisah dari kekayaan pribadi pemilik perusahaan sehingga memiliki harta kekayaan sendiri. Setiap orang dapat memiliki lebih dari satu saham yang menjadi bukti pemilikan perusahaan. Pemilik saham mempunyai tanggung jawab yang terbatas, yaitu sebanyak saham yang dimiliki. Apabila utang perusahaan melebihi kekayaan perusahaan, maka kelebihan utang tersebut tidak menjadi tanggung jawab para pemegang saham. Apabila perusahaan mendapat keuntungan maka keuntungan tersebut dibagikan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan. Pemilik saham akan memperoleh bagian keuntungan yang disebut dividen yang besarnya tergantung pada besar-kecilnya keuntungan yang diperoleh perseroan terbatas.
Selain berasal dari saham, modal PT dapat pula berasal dari obligasi. Keuntungan yang diperoleh para pemilik obligasi adalah mereka mendapatkan bunga tetap tanpa menghiraukan untung atau ruginya perseroan terbatas tersebut.

     A. Ciri khas PT
·         Kewajiban terbatas pada modal tanpa melibatkan harta pribadi.
·         Modal dan ukuran perusahaan besar.
·         Kelangsungan hidup perusahaan pt ada di tangan pemilik saham.
·         Dapat dipimpin oleh orang yang tidak memiliki bagian saham.
·         Kepemilikan mudah berpindah tangan.
·         Mudah mencari tenaga kerja untuk karyawan/pegawai.
·         Keuntungan dibagikan kepada pemilik modal/saham dalam bentuk dividen.
·         Kekuatan dewan direksi lebih besar daripada kekuatan pemegang saham.
·         Sulit untuk membubarkan pt.
·         Pajak berganda pada pajak penghasilan/pph dan pajak deviden.

     B. Kelebihan dan kekurangan PT
Kelebihan
1.      Tanggung jawab yang terbatas dari para pemegang saham terhadap utang-utang perusahaan. Maksudnya adalah jika anda termasuk pemegang saham dan kebetulan perusahaan punya utang, anda hanya bertanggung jawab sebesar modal yang anda setorkan. Tidak lebih.
2.      Kelangsungan perusahaan sebagai badan hukum lebih terjamin, sebab tidak tergantung pada beberapa pemilik. Pemilik dapat berganti-ganti.
3.      Mudah untuk memindahkan hak milik dengan menjual saham kepada orang lain.
4.      Mudah memperoleh tambahan modal untuk memperluas volume usahanya, misalnya dengan mengeluarkan saham baru.
5.      Manajemen dan spesialisasinya memungkinkan pengelolaan sumber-sumber modal untuk itu secara efisien. Jadi jika anda mempunyai manajer tidak cakap, anda bisa ganti dengan yang lebih cakap.
Kelemahan
1.      PT merupakan subyek pajak tersendiri. Jadi tidak hanya perusahaan yang terkena pajak. Dividen atau laba bersih yang dibagikan kepada para pemegang saham dikenakan pajak lagi sebagai pajak pendapatan. Tentunya dari pemegang saham yang bersangkutan.
  1. Jika anda akan mendirikan perseroan terbatas, pendiriannya jauh lebih sulit dari bentuk kepemilikan usaha lainnya. Dalam pendiriannya, PT memerlukan akte notaris dan ijin khusus untuk usaha tertentu.
  2. Biaya pembentukannya relatif tinggi.
  3. Bagi sebagian besar orang, PT dianggap kurang “secret” dalam hal dapur perusahaan. Hal ini disebabkan karena segala aktivitas perusahaan harus dilaporkan kepada pemegang saham. Apalagi yang menyangkut laba perusahaan.

     C. Perbedaan PT dengan badan usaha yang lain
·         Tujuan : Mencari keuntungan (profit oriented)
·         Organ : RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham)
Komisaris
Direksi
·         Anggota : Mempuyai anggota
·         Keuntungan : Jumlah modal menetukan besar kecilnya keuntungan
·         Dasar Hukum : Undang Undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas

     D. Proses pembentukan PT
1. Tahap Pengajuan Nama PT.
Pengajuan nama perusahaan ini didaftarkan oleh notaris melalui Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum) Kemenkumham. Adapun persyaratan yang dibutuhkan sebagai berikut:
·      Melampirkan asli formulir dan pendirian surat kuasa;
·      Melampirkan photocopy Kartu Identitas Penduduk (“KTP”) para pendirinya dan para pengurus perusahaan;
·      Melampirkan photocopy Kartu Keluarga (“KK”) pimpinan/pendiri PT.
Proses ini bertujuan untuk akan melakukan pengecekan nama PT (apakah Nama PT tersebut sudah gunakan atau tidak?), dimana pemakaian PT tidak boleh sama atau mirip sekali dengan nama PT yang sudah ada maka yang perlu siapkan adalah 2 (dua) atau 3 (tiga) pilihan nama PT, usahakan nama PT mencerminkan kegiatan usaha anda. Disamping itu, pendaftaran nama PT ini bertujuan untuk mendapatkan persetujuan dari instansi terkait (Kemenkumham) sesuai dengan UUPT dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2011 Tentang Tata Cara Pengajuan dan Pemakaian Nama Perseroan Terbatas.
2) Tahap Pembuatan Akta Pendirian PT.
Pembuatan akta pendirian dilakukan oleh notaris yang berwenang diseluruh wilayah negara Republik Indonesia untuk selanjutnya mendapatkan pesetujuan dari Menteri Kemenkumham.
Patut untuk dipahami, terdapat hal-hal yang perlu diperhatikan dalam pembuatan akta ini, yaitu:
1.         Kedudukan PT, yang mana PT harus berada di wilayah Republik Indonesia dengan menyebutkan nama Kota dimana PT melakukan kegiatan usaha sebagai Kantor Pusat;
2.         Pendiri PT minimal 2 orang atau lebih;
3.         Menetapkan jangka waktu berdirinya PT: selama 10 tahun, 20 tahun atau lebih atau bahkan tidak perlu ditentukan lamanya artinya berlaku seumur hidup;
4.         Menetapkan Maksud dan Tujuan serta kegiatan usaha PT;
5.         Akta Notaris yang berbahasa Indonesia;
6.         Setiap pendiri harus mengambil bagian atas saham, kecuali dalam rangka peleburan;
7.         Modal dasar minimal Rp.50.000.000,- (lima puluh juta Rupiah) dan modal disetor minimal 25% (duapuluh lima perseratus) dari modal dasar;
8.         Minimal 1 orang Direktur dan 1 orang Komisaris; dan
9.         Pemegang saham harus WNI atau Badan Hukum yang didirikan menurut hukum Indonesia, kecuali PT dengan Modal Asing atau biasa disebut PT PMA.
3) Tahap Pembuatan Surat Keterangan Domisili Perusahaan (SKDP).
Permohonan SKDP diajukan kepada kantor kelurahan setempat sesuai dengan alamat kantor PT anda berada, yang mana sebagai bukti keterangan/keberadaan alamat perusahaan (domisili gedung, jika di gedung). Persyaratan lain yang dibutuhkan adalah: photocopy Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun terakhir, Perjanjian Sewa atau kontrak tempat usaha bagi yang berdomisili bukan di gedung perkantoran, Kartu Tanda Penduduk (KTP) Direktur, Izin Mendirikan Bangun (IMB) jika PT tidak berada di gedung perkantoran.
4) Tahap Permohonan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Permohonan pendaftaran NPWP diajukan kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak sesuai dengan keberadaan domisili PT. Persyaratan lain yang dibutuhkan, adalah: NPWP pribadi Direktur PT, photocopy KTP Direktur (atau photocopy Paspor bagi WNA, khusus PT PMA), SKDP, dan akta pendirian PT.
5) Tahap berikutnya pengesahan Anggaran Dasar Perseroan oleh Menteri Kemenkumham.
Permohonan ini diajukan kepada Menteri Kemenkumham untuk mendapatkan pengesahan Anggaran Dasar Perseroan (akta pendirian) sebagai badan hukum PT sesuai dengan UUPT. Persyaratan yang dibutuhkan antara lain:
  • Bukti setor bank senilai modal disetor dalam akta pendirian;
  • Bukti Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebagai pembayaran berita acara negara;
  • Asli akta pendirian.
6) Mengajukan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP).
SIUP ini berguna agar PT dapat menjalankan kegiatan usahanya. Namun perlu untuk diperhatikan bahwa setiap perusahaan patut membuat SIUP, selama kegiatan usaha yang dijalankannya termasuk dalam Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLUI) sebagaimana Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik Nomor 57 Tahun 2009 Tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia.
Permohonan pendaftaran SIUP diajukan kepada Kepala Suku Dinas Perindustrian dan Perdagangan dan/atau Koperasi Usaha Mikro Kecil Menengah dan Perdagangan kota atau kabupaten terkait sesuai dengan domisili PT. Adapun klasifikasi dari SIUP berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan No.39/M-DAG/PER/12/2011 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Perdagangan No.36/M-DAG/PER/9/2007 tentang Penerbitan Surat Izin Usaha Perdagangan adalah sebagai berikut:
1.      SIUP Kecil, wajib dimiliki oleh perusahaan perdagangan yang kekayaan bersihnya lebih dari Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) sampai dengan paling banyak Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta Rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha;
2.      SIUP Menengah, wajib dimiliki oleh perusahaan perdagangan yang kekayaan bersihnya lebih dari Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) sampai dengan paling banyak Rp. 10.000.000.000,- (sepuluh milyar Rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat Usaha;
3.      SIUP Besar, wajib dimiliki oleh perusahaan perdagangan yang kekayaan bersihnya lebih dari Rp. 10.000.000.000,- (sepuluh milyar Rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.
7) Mengajukan Tanda Daftar Perusahaan (TDP).
Permohonan pendaftaran diajukan kepada Kepala Suku Dinas Perindustrian dan Perdagangan dan/atau Koperasi Usaha Mikro Kecil Menengah dan Perdagangan kota atau kabupaten terkait sesuai dengan domisili perusahaan. Bagi perusahaan yang telah terdaftar akan diberikan sertifikat TDP sebagai bukti bahwa perusahaan/badan usaha telah melakukan wajib daftar perusahaan sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia No.37/M-DAG/PER/9/2007 tentang Penyelenggaraan Pendaftaran Perusahaan.
8) Tahap Berita Acara Negara Republik Indonesia (BNRI).
Setelah perusahaan melakukan wajib daftar perusahaan dan telah mendapatkan pengesahan dari Menteri Kemenkumham, maka harus di umumkan dalam BNRI dari perusahaan yang telah diumumkan dalam BNRI, maka PT telah sempurna statusnya sebagai badan hukum.


5.  KOPERASI
Istilah koperasi berasal dari bahasa asing co-operation. (Co = bersama, operation = usaha), koperasi berarti usaha bersama, misalnya Koperasi Unit Desa (KUD) artinya usaha bersama masyarakat di satu wilayah desa, Koperasi Karyawan artinya usaha bersama para karyawan.
Menurut Undang-undang Nomor 12 tahun 1967 tentang pokok-pokok perkoperasian,”Koperasi Indonesia adalah organisasi ekonomi rakyat berwatak sosial, beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi yang merupakan tata susunan ekonomi sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan”(pasal 3 UU No.12/1967).
Menurut Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 Pasal 1 Ayat 1 tentang perkoperasian menyatakan bahwa koperasi adalah “badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi dan sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan”.
Koperasi merupakan kumpulan orang dan bukan kumpulan modal. Koperasi harus betul-betul mengabdi kepada kepentingan perikemanusiaan semata-mata dan bukan kepada kebendaan. Kerjasama dalam koperasi didasarkan pada rasa persamaan derajat, dan kesadaran para anggotanya. Koperasi merupakan wadah demokrasi ekonomi dan sosial. Koperasi adalah milik bersama para anggota, pengurus maupun pengelola. Usaha tersebut diatur sesuai dengan keinginan para anggota melalui musyawarah rapat anggota.
Koperasi sebagai badan usaha dapat melakukan kegiatan usahanya sendiri dan dapat juga kerja sama dengan badan usaha lain, seperti perusahaan swasta maupun perusahaan negara. Perbedaan antara koperasi dan badan usaha lain, dapat digolongkan sebagai berikut :
a. Dilihat dari segi organisasi
Koperasi adalah organisasi yang mempunyai kepentingan yang sama bagi para anggotanya. Dalam melaksanakan usahanya, kekuatan tertinggi pada koperasi terletak di tangan anggota, sedangkan dalam badan usaha bukan koperasi, anggotanya terbatas kepada orang yang memiliki modal, dan dalam melaksanakan kegiatannya kekuasaan tertinggi berada pada pemilik modal usaha.
b. Dilihat dari segi tujuan usaha
Koperasi bertujuan untuk memenuhi kebutuhan bagi para anggotanya dengan melayani anggota seadil-adilnya, sedangkan badan usaha bukan koperasi pada umumnya bertujuan untuk mendapatkan keuntungan.
c. Dilihat dari segi sikap hubungan usaha
Koperasi senantiasa mengadakan koordinasi atau kerja sama antara koperasi satu dan koperasi lainnya, sedangkan badan usaha bukan koperasi sering bersaing satu dengan lainnya.
d. Dilihat dari segi pengelolahan usaha
Pengelolahan usaha koperasi dilakukan secara terbuka, sedangkan badan usaha bukan koperasi pengelolahan usahanya dilakukan secara tertutup.

     A. Ciri khas KOPERASI
1.  Pengelolaan dilakukan secara demokratis > Prinsip demokrasi menunjukkan bahwa pengelolaan koperasi dilakukan atas kehendak dan keputusan para anggota. Anggota koperasi adalah pemegang dan pelaksana kekuasaan tertinggi dalam koperasi.
2. Pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU) dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota > Besarnya modal yang dimiliki anggota tidak mutlak dijadikan dasar dalam pembagian SHU. Ketentuan ini merupakan perwujudan nilai kekeluargaan dan keadilan
3. Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
Sifat sukarela dalam keanggotaan koperasi mengandung makna bahwa menjadi anggota tidak boleh dipaksa oleh siapapun.
4. Kemandirian
Kemandirian artinya dapat berdiri sendiri tanpa bergantung pada pihak lain. Semua keputusan dan kegiatan koperasi dilandasi oleh kepercayaan, pada pertimbangan, kemampuan, dan usaha sendiri. Kemandirian juga berarti kebebasan yang bertanggung jawab pada perbuatan sendiri dan kehendak untuk mengelola diri sendiri
5. Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
Terbatas disini maksudnya adalah wajar,tidak melebihi suku bunga yang berlaku dipasar.

     B. Kelebihan dan kekurangan KOPERASI
kelebihan
  • Prinsip pengelolaan bertujuan memupuk laba untuk kepentingan anggota. Misalnya koperasi pertanian mendirikan pabik pengilingan padi.
  • Anggota koperasi berperan sebagai konsumen dan produsen.
  • Dasar sukarela, orang terhimpun dalam koperasi atau masuk menjadi anggota dengan dasar sukarela.
  • Mengutamakan kepentingan Anggota.



Kekurangan
  • Keterbatasan dibidang permodalan.
  • Daya saing lemah.
  • Rendahnya kesaran berkoperasi pada anggota.
  • Kemampuan tenaga professional dalam pengelolaan koperasi.

     C. Perbedaan KOPERASI dengan badan usaha yang lain
·         Tujuan : Mensejahterakan anggotanya
·         Organ : RAT (Rapat Anggota Tahunan)
·         Pengawas
·         Pengurus
·         Anggota : Tidak mempuyai anggota
·         Keuntungan : Keuntungan dibagi pada anggota sesuai jasa masing-
·         masing
·         Dasar Hukum : Undang Undang Nomor 25 Tahun 1992 Tentang Perkoprasian

     D. Proses pembentukan KOPERASI
Hal-hal yang perlu diperhatikan dalam pembentukan koperasi adalah :
a.   Orang – orang yang mendirikan dan yang nantinya akan menjadi anggota koperasi harus mempunyai kegiatan dan ataun kepentingan ekonomi yang sama. Hal itu mengandung arti bahwa tidak setiap orang dapat mendirikan dan atau menjadi anggota koperasi tanpa adanya kejelasan atau kepentingan ekonominya. Kegiatan ekonomi yang sama diartikan, memiliki profesi atau usaha yang sama, sedangkan kepentinmgan ekonomi yang sama diartikan memiliki kebutuhan ekonomi yang sama. Orang-orang yang mendirikan koperasi tersebut tidak dalam keadaan cacat hukum, yaitu tidak sedangmenjalani dan terlibat masalah atau sengketa hukum.
b.   Usaha yang akan dilaksanakan oleh koperasi harus layak secara ekonomi. Layak secara ekonomi diartikan bahwa usaha tersebut akan dikelola secara efisien dan mampu menghasilkan keuntungan usaha dengan mempertimbangankan faktor-faktor tenaga kerja modal dan teknologi.
c.      Modal sendiri harus cukup tersediauntuk mendukung kegiatan usaha yang akan dilaksanakan tanpa menutup kemun gkinan memperoleh bantuan, fasilitas dan pinjaman dari pihak luar.
d.  Kepengurusan dan manajemen harus disesuaikan dengan kegiatan usaha yang akan dilasanakan agar tercapai efisiensi dalam pengelolaan koperasi. Perlu diperhatikan bahwa mereka yang nantinya ditunjuk/dipilih menjadi pengurus haruslah orang yang memiliki kejujuran, kemampuan, dan kepemimpinan, agar koperasi yang didirikan tersebut sejak dini telah memiliki kepengurusan yang andal.

1.       Persiapan Pembentukan Koperasi
Adapun persiapan-persiapan yang perlu dilakukan dalam upaya mendirikan koperasi adalah sebagai berikut :
a.      Pembentukan koperasi harus dipersiapkan dengan matang oleh para pendiri. Persiapan tersebut antara lain meliputi kegiatan penyuluhan , penerangan maupun pelatihan bagi para pendiri dan calon anggota untuk memperoleh pengertian dan kejelasan mengenai perkoperasian.
b.      Yang dimaksud pendiri adalah mereka yang hadir dalam rapat pembentukan koperasi dan telah memenuhi persyaratan keanggotaan serta menyatakan diri menjadi anggota.
c.       Para pendiri mempersiapkan rapat pembentukan dengan cara antara lain penyusunan anggaran dasar dan anggran rumah tangga.

2.  Rapat Pembentukan
Setelah semua upaya persiapan pembentukan koperasi dilakukan, maka langkah selanjutnya adalah melakukan rapat pembentukan dengan memperhatikan ketentuan sebagai berikut :
a.   Rapat anggota dihadiri oleh sekurang-kurangnya 20 (dua puluh) orang untuk koperasi primer dan sekurang-kurangnya 3 (tiga) orang untuk koperasi sekunder.
b.  Rapat pembentukan dipimpin oleh seseorang/beberapa pendiri atau kuasa pendiri.
c.   Yang disebut kuasa pendiri adalah beberapa orang dari pendiri yang diberi kuasa dan sekaligus ditunjuk oleh pendiri untuk pertama kalinya sebagai pengurus koperasi untuk memproses pengajuan permintaan pengesahan akta pendirian koperasi dan menandatangani anggaran dasar koperasi.
d.    Apabila diperlukan dan atas permohonan para pendiridi, pejabat departemen koperasi, PKM dapat hadir dalam rapat pembentukan untuk membantu kelancaran jalannya rapat dan memberikan petunjuk-petunjuk seperlunya.

6.   YAYASAN
Yayasan (Inggris: foundation) adalah suatu badan hukum yang mempunyai maksud dan tujuan bersifat sosial, keagamaan dan kemanusiaan, didirikan dengan memperhatikan persyaratan formal yang ditentukan dalam undang-undang. Di Indonesia, yayasan diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan. Rapat paripurna DPR pada tanggal 7 September 2004 menyetujui undang-undang ini, dan Presiden RI Megawati Soekarnoputri mengesahkannya pada tanggal 6 Oktober 2004.

     A. Ciri khas YAYASAN
1.      Eksistensi yayasan sebagai entitas hukum di Indonesia belum didasarkan pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.
2.       Pengakuan yayasan sebagai badan hukum belum ada dasar yuridis yang tegas, berbeda halnya dengan PT, Koperasi, dan badan hukum yang lain.
3.      Yayasan dibentuk dengan memisahkan kekayaan pribadi pendiri untuk tujuan nirlaba, tujuan religius, sosial keagamaan, kemanusiaan, dan tujuan ideal yang lain.
4.       Yayasan didirikan dengan akta notaris atau dengan surat keputusan pejabat yang bersangkutan dengan pendirian yayasan.
5.      Yayasan tidak memiliki anggota dan tidak dimiliki oleh siapa pun, namun mempunyai pengurus atau organ untuk merealisasikan tujuan yayasan.
6.      Yayasan mempunyai kedudukan yang mandiri sebagai akibat adanya kekayaan yang terpisah dari kekayaan pribadi pendiri atau pengurusnya, dan mempunyai tujuan sendiri yang berbeda atau lepas dari tujuan pribadi pendiri atau pengurus.
7.      Yayasan diakui sebagai badan hukum seperti halnya orang, sebagai subjek hukum mandiri yang dapat menyandang hak dan kewajiban mandiri, didirikan dengan akta, dan didaftarkan di kantor kepaniteraan Pengadilan Negeri setempat.
8.      Yayasan dapat dibubarkan oleh pengadilan dalam kondisi pertentangan tujuan yayasan dengan hukum, likuidasi, dan pailit (Sri Rejeki, 1999 : 56, Tobing, 1990 : 6-8).
     B. Kelebihan dan kekurangan YAYASAN
Kelebihannya adalah membantu masyarakat sosial dengan tidak mencari keuntungan.
Kekurangannya adalah terbatasnya dana- dana yang di perlukan

     C. Perbedaan YAYASAN dengan badan usaha yang lain
·         Tujuan : Bersifat sosial, keagamaan dan kemanusiaan
·         Organ : Dewan Penyatu
·         Pengawas
·         Pengurus
·         Anggota : Mempuyai anggota
·         Keuntungan : Tidak bertujuan mencari keuntungan (bersifat sosial)
·         Dasar Hukum : Undang Undang Nomor 28 Tahun 2004 Tentang Perubahan Undang Undang No.16 Tahun 2001 Tentang Yayasan

     D. Proses pembentukan YAYASAN
merumuskan nama yayasan.
Siapkanlah tiga nama yayasan. Siapa tahu nama yang pertama ditolak oleh Departemen Hukum dan HAM. Tidak seperti pengecekan nama perusahaan secara elektronik, pengecekan nama yayasan dilakukan secara manual.
Kalau pengecekan nama perusahaan bisa dilakukan dalam waktu tiga hari, pengecekan nama yayasan butuh waktu dua minggu.
2. tentukan bidang apa yang akan digeluti oleh yayasan misalnya: pendidikan, lingkungan, sosial, keagamaan dll.

3. siapkan fotocopy KTP pendiri, nama pembina, ketua, sekretaris, bendahara, dan pengawas yayasan. Umumnya, rapat pembina yayasan menentukan siapa yang jadi ketua, sekretaris, bendahara dan pengawas.

5. tentukan kekayaan awal yayasan. Ini disisihkan dari kekayaan pribadi pendiri yayasan.

6. datang ke notaris dengan membawa dokumen-dokumen berikut:
·   Nama Yayasan
·   Fotocopy KTP pendiri, Pembina, ketua, sekretaris, bendahara, dan pengawas
·   NPWP pendiri, Pembina, ketua, sekretaris, bendahara, dan pengawas
7. Notaris mengajukan nama yayasan yang Anda usulkan ke  Departmen Hukum dan HAM.
Ini butuh waktu dua minggu untuk mendapatkan konfirmasi apakah nama tersebut dapat digunakan atau tidak. Bila keputusan ya, akte pendirian yayasan akan disahkan dihadapan Notaris
8.  pendiri/pembina bersama-sama dengan ketua, sekretaris,  bendahara dan pengawas menandatangani AD dihadapan notaris.
9.      notaris akan mengajukan Anggaran Dasar ke Departemen Hukum dan HAM untuk mendapatkan pengesahan dari Menteri Hukum dan HAM.



 .