Bentuk Bentuk Badan
Usaha Hukum
1. Perusahaan
Perseorangan (Po)
Secara definisi yang dimaksud perusahaan perorangan adalah
perusahaan yang dimiliki satu individu. Akan tetapi dalam praktiknya badan
usaha ini kerap kali merupakan perusahaan keluarga, yaitu perusahaan yang
menggunakan seluruh atau sebagian anggota keluarga untuk menjalankannya. Dalam
suatu perekonomian tidak mudah untuk menentukan apakah suatu kegiatan itu
digolongkan sebagai perusahaan perseorangan atau merupakan suatu kegiatan ekonomi
yang tidak digolongkan sebagai perusahaan.
Dalam setiap perekonomian perusahaan perseorangan merupakan unit
usaha yang paling banyak jumlahnya. Sebagai contoh pada masa ini di Amerika
Serikat lebih kurang 80 persen dari jumlah unit usaha merupakan perusahaan
perorangan. Akan tetapi walaupun jumlahnya banyak, nilai penjualannya dan nilai
tambah yang diciptakan oleh usaha yang seperti itu relatif kecil. Hal tersebut
berarti perusahaan perorangan walaupun banyak, tetapi setiap unitnya
menggunakan modal yang relatif terbatas dan nilai produksinya juga terbatas.
Pengelolaan perusahaan perseorangan hampir seluruhnya adalah
perusahaan kecil dan biasanya langsung ditangani sendiri oleh pemiliknya. Jika
perusahaan perseorangan berkembang menjadi besar , maka kegiatan manajemen baru
akan terlihat lebih teratur, pemilik tidak lagi mengelola secara langsung,
melainkan akan duduk sebagai seorang komisaris (pengawas) sedangkan untuk
menjalankan usaha akan diserahkan kepada orang lain atau manajer yang bisa
bekerja lebih profesional.
A.
Ciri-ciri perusahaan perseorangan antara lain sebagai berikut :
1. Dimiliki
oleh perseorangan
2. Pengelolaan
terbatas atau sederhana
3. Modal
tidak terlalu besar
4. Kelangsungan
hidp usaha bergantung pada pemilik perusahaan
B. Kelebihan dan kekurangan perusahaan
perseorangan
Kelebihan dari
perusahaan perseorangan adalah sebagai berikut :
a. Mudah
ddirkan
Setiap orang dapat
mengembangkan usaha perseorangan. Biasanya usaha ini tidak perlu mendapat izin
dari lembaga pemerintah untuk menjalankannya.
b. Organisasinya
sederhana sehingga biaya organisasinya pun rendah
Modal yang digunakan
relatif sedikit karena biaya-biaya juga masih renda
Dan umumnya
modal yang digunakan adalah tabungan yang dimiliki
c. Pengelolaannya
fleksibel dan bebas
Manajemen perusahaan
sangat bebas yaitu pemilik perusahaan dapat menentukan sendiri jam kerjanya,
dengan bebas membuat keputusan tentang apa yang harus dilakukannya, bebas
menentukan harga, menentukan jumlah barang yang diproduksi, dan berbagai
keputusan lain dan bebas pula menggunakan pendapatan yang diperoleh dari
usahanya. Juga pemilik perusahaan bebas untuk menutup usahanya apabila ingin
melakukan kegiatan lain.
d. Kerahasiaan
usaha terjamin
Sebagai perusahaan yang
dijalankan sendiri, seluk-beluk kegiatan usahanya dirahasiakan. Ketiadaan
pemilik lain menyebabkan pemilik usaha tidak perlu membuat laporan mengenai
kegiatan yang dilakukannya. Pihak lain juga tidak mengetahui nilai
penjualannya, modal yang digunakannya dan keuntungan yang diperoleh.
Masalah-masalah yang dihadapi perusahaan juga dapat dirahasiakan.
kelemahan perusahaan
perseorangan
a. Pertanggungjawaban
pemilik tidak terbatas
Maksudnya apabila
perusahaan memiliki tanggungjawab untuk membayar utang, maka tanggungjawab ini
tidak terbatas pada modal perusahaan saja tapi juga meliputi kekayaan pribadi
pemilik
b. Modal
Terbatas
Karena modal hanya
berasal dari tabungan pemilik, sehingga modal terbatas . modal yang terbatas
ini mengurangi kemampuan perusahaan untuk menghasilkan produk yang besar.
c. Kualitas
Manajerial dan kualitas Pekerja Terbatas
Pemilik belum tentu
memiliki pengetahuan yang mendalam tentang usaha yang dijalankannya. Oleh sebab
itu kualitas manajemennya terbatas. Disamping itu juga susah untuk mendapatkan
pekerja yang baik karena pekerja lebih suka bekerja di pewrusahaan yang
memberikan gaji serta jenjang prestasi organisasi yang lebih besar.
d. Kelangsungan
operasi perusahaan terbatas
Umur usaha sangat
tergantung padakeadaan dan sikap pemiliknya karena pemiliklah yang memiliki
fungsi vital dalam menjalankan perusahaan.
C. Perbedaan PERUSAHAAN PERSEORANGAN dengan badan usaha yang lain
·
Tujuan : mencari
keuntungan
·
Organ : pemilik
·
Anggota :
Mempuyai anggota
·
Keuntungan :
milik invididu
·
Dasar Hukum
: undang-undang nomor 3 tahun 1982 tentang wajib
daftar perusahaan
D. Proses pembentukaN PERUSAHAAN PERSEORANGAN
Perusahaan
perseorangan adalah badan usaha yang kepemilikannya dimiliki oleh satu orang.
Setiap
indvidu dapat membuat badan usaha perseorangan tanpa izin dan tata cara
tertentu. Semua orang bebas membuat bisnis personal tanpa adanya batasan untuk
mendirikannya. Pada umumnya perusahaan perseorangan bermodal kecil, terbatasnya
jenis serta jumlah produksi, memiliki tenaga kerja/buruh yang sedikit dan
penggunaan alat produksi teknologi yang sederhana.
2. FIRMA
Firma (dari bahasa
Belanda venootschap onder firma; secara harfiah: perserikatan
dagang antara beberapa perusahaan) atau sering juga disebut Fa, adalah sebuah
bentuk badan usaha untuk menjalankan usaha antara dua orang atau lebih (disebut
Firmant) dengan memakai nama bersama atau satu nama yang digunakan bersama
untuk memperluas usahanya. Menurut Manulang (1975) persekutuan dengan firma
adalah persekutuan untuk menjalankan perusahaan dengan memakai nama bersama.
Jadi ada beberapa orang yang bersekutu untuk menjalankan suatu perusahaan. Nama
perusahaan seperti umumnya adalah nama dari salah seorang sekutu.
Firma dapat dibentuk oleh
2 orang atau lebih yang semuanya belum memiliki usaha. Pemiliki firma terdiri
dari beberapa orang yang bersekutu dan masing-masing anggota persekutuan
menyerahkan kekayaan pribadi sesuai yang tercantum dalam akta pendirian
perusahaan.
A. Ciri khas FIRMA
·
Apabila
terdapat hutang tak terbayar, maka setiap pemilik wajib melunasi dengan harta
pribadi.
·
Setiap
anggota firma memiliki hak untuk menjadi pemimpin.
·
Seorang anggota
tidak berhak memasukkan anggota baru tanpa seizin anggota yang lainnya.
·
Keanggotaan
firma melekat dan berlaku seumur hidup.
·
Seorang
anggota mempunyai hak untuk membubarkan firma.
·
Pendiriannya
tidak memelukan akte pendirian.
·
Mudah
memperoleh kredit usaha.
B. Kelebihan dan
kekurangan FIRMA
Kelebihan
1. Karena jumlah modalnya lebih besar
dibandingkan dengan usaha perseorangan, badan usaha firma lebih mudah untuk memperluas
usahanya.
2. Kemampuan manajemen badan usaha
firma lebih besar karena adanya permbagian kerja di antara para anggota. Semua
keputusannya diambil bersama-sama.
3. Badan usaha firma tidak memerlukan
akte, jadi pendiriannya relatif lebih mudah.
Kelemahan
firma
1. Tanggung jawab pemilik tidak
terbatas terhadap seluruh utang perusahaan.
2. Apabila salah seorang anggota
membatalkan perjanjian untuk menjalankan usaha bersama maka secara otomatis
badan usaha firma menjadi bubar sehingga kelangsungan perusahaan tidak menentu.
3. Jika salah satu anggota membuat
kerugian, maka kerugian tersebut juga ditanggung oleh anggota yang lain.
C. Perbedaan FIRMA
dengan badan usaha yang lain
·
Tujuan
: memperluas usaha dan menambah modal
·
Jumlah pendiri perseroan minimal 2 (dua) orang.
·
Para pendiri
Perseroan adalah Warga Negara Indonesia.
·
Pemakaian nama Firma tidak perlu mendapatkan persetujuan
dari Menteri.
·
Minimal didirikan oleh 2 (dua) orang atau lebih.
·
Pendirian Firma dapat dibuat dengan Akta Notaris atau
tanpa Akta.
·
Akta pendirian Firma cukup didaftarkan ke Pengadilan
Negeri setempat
D. Proses pembentukan
FIRMA
Tahap 1 : Pembuatan Akta Pendirian
Akta Pendirian Firma dibuat dan ditandatangani oleh
Notaris yang berwenang dan dibuat dalam bahasa Indonesia
Persyaratan;
- Fotokopi
KTP para pendiri Perseroan
- Data
anggaran dasar Firma
Lama proses; 1-2 (satu-dua) hari
kerja setelah permohonan diajukan dan persyaratan lengkap
Tahap 2 : Permohonan Surat Keterangan Domisili
Perusahaan
Permohonan surat keterangan domisili perusahaan
diajukan kepada Kepala Kantor Kelurahan setempat sesuai dengan alamat kantor
perusahaan berada, sebagai bukti keterangan/keberadaan alamat perusahaan,
Persyaratan lain yang dibutuhkan;
- Fotokopi
kontrak/sewa tempat usaha atau bukti kepemilikan tempat usaha
- Surat
keterangan dari pemilik gedung apabila bedomisili di gedung
perkantoran/pertokoan
- Fotokopi
PBB-pajak bumi dan bangunan tahun terakhir sesuai tempat usaha untuk
perusahaan yang berdomisili di RUKO/RUKAN
Lama proses; 2 hari kerja setelah permohonan diajukan
dan persyaratan lengkap
Tahap 3 : Pembuatan Nomor Pokok Wajib Pajak
Permohonan pendaftaran wajib pajak badan usaha
diajukan kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak sesuai dengan keberadaan domisili
perusahaan untuk mendapatkan;
- Kartu
NPWP
- Surat
keterangan tedaftar sebagai wajib pajak
Persyaratan;
1. Melampirkan bukti PPN atas sewa
gedung
2. Melampirkan bukti pelunasan
PBB-pajak bumi banguan
3. Melampirkan bukti kepemilikan atau
bukti sewa/kontrak tempat usaha
Lama proses; 2-3 hari kerja setelah permohonan
diajukan dan persyaratan lengkap
Tahap 4: Permohonan Surat Pengukuhan Pengusaha
Kena Pajak (SP-PKP)
Permohonan untuk dikukuhkan sebagai pengusaha kena
pajak diajukan kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak sesuai dengan NPWP yang
telah diterbitkan.
Persyaratan;
1. Melampirkan bukti PPN atas sewa
gedung
2. Melampirkan bukti pelunasan
PBB-pajak bumi banguan
3. Melampirkan bukti kepemilikan atau
bukti sewa/kontrak tempat usaha
Lama Proses; 3-5 hari kerja setelah permohonan
diajukan dan persyaratan lengkap
Tahap 5 : Pendaftaran ke Pengadilan Negeri
Permohonan ini diajukan kepada Kantor Pengadilan
Negeri setempat sesuai tempat dan kedudukan perusahaan berada.
Persyaratan lain yang dibutuhkan;
1. Melampirkan NPWP-nomor pokok wajib
pajak
2. Salinan akta pendirian Firma
Lama proses; 1 hari kerja setelah permohonan diajukan
dan persyaratan lengkap
Tahap 6 : Permohonan Ijin Mendirikan Bangunan (IMB)
Pemohon mengajukan permohonan kepada bupati melalui
Kantor Pelayanan Perijinan Terpadu atau Dinas Perindustrian dan Perdagangan
(DISPERINDAG) setempat.
1. Foto kopi KTP
2. Foto kopi sertifikat tanah atau
kepemilikan tanah lainnya yang dikuatkan oleh Kepala DEsa atau Camat terdekat
3. Gambar detail konstruksi bangunan
Lama proses; maksimal 14 hari kerja setelah permohonan
diajukan dan persyaratan lengkap
Tahap 7 : Permohonan Surat Ijin Tempat Usaha (SITU)
Pemohon mengajukan permohonan kepada bupati melalui
Kantor Pelayanan Perijinan Terpadu atau Dinas Perindustrian dan Perdagangan
(DISPERINDAG) setempat.
Persyaratan :
1. Foto kopi KTP
2. Foto kopi sertifikat tanah
3. Foto kopi Ijin Mendirikan Bangunan
(IMB)
4. Foto berwarna ukuran 3×4 (lbr) dan
4×6 (2lbr)
Lama proses; maksimal 14 hari kerja
setelah permohonan diajukan dan persyaratan lengkap
Tahap 8: Permohonan Surat Ijin Gangguan (HO)
Pemohon mengajukan permohonan kepada bupati melalui
Kantor Pelayanan Perijinan Terpadu atau Dinas Perindustrian dan Perdagangan
(DISPERINDAG) setempat.
Persyaratan :
1. Foto kopi KTP
2. Foto kopi sertifikat tanah
3. Foto kopi Ijin Mendirikan Bangunan
(IMB)
4. Foto berwarna ukuran 3×4 (lbr) dan
4×6 (2lbr)
Lama proses; maksimal 14 hari kerja setelah permohonan
diajukan dan persyaratan lengkap
Tahap 9 : Permohonan Surat Ijin Usaha Perdagangan
(SIUP)
Permohonan SIUP diajukan kepada bupati melalui Kantor
Pelayanan Perijinan Terpadu atau Dinas Perindustrian dan Perdagangan
(DISPERINDAG) setempat. untuk golongan SIUP menengah dan kecil, atau Dinas
Perdagangan Propinsi untuk SIUP besar sesuai dengan tempat kedudukan perusahaan
berada.
Persyaratan lain yang dibutuhkan;
1. Foto kopi KTP
2. Foto kopi Surat Ijin Tempat Usaha
(SITU)/ Surat Ijin Gangguan (HO) untuk jenis kegiatan usaha perdagangan yang
dipersyaratkan adanya SITU berdasarkan Undang-Undang Gangguan
3. Foto direktur utama/pimpinan
perusahaan (3×4) sebanyak 2 (dua) lembar
4. Neraca awal
Lama Proses; 14 hari kerja setelah permohonan diajukan
dan persyaratan lengkap, kecuali untuk SIUP besar.
Tahap 10: Permohonan Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
Permohonan pendaftaran diajukan
kepada bupati melalui Kantor Pelayanan Perijinan Terpadu atau Dinas
Perindustrian dan Perdagangan (DISPERINDAG) setempat.
Bagi perusahaan yang telah
terdaftar akan diberikan sertifikat Tanda Daftar Perusahaan sebagai
bukti bahwa Perusahaan/Badan Usaha telah melakukan Wajib Daftar Perusahaan
sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia
No.37/M-DAG/PER/9/2007 tentang Penyelenggaraan Pendaftaran Perusahaan
Persyaratan lain yang dibutuhkan;
1. Foto kopi KTP
2. Foto kopi Surat Ijin Tempat Usaha
(SITU)/ Surat Ijin Gangguan (HO)
3. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
4. Materai 2lbr
5. Foto kopi sertifikat Penyuluhan (SP)
Persekutuan Komanditer (commanditaire vennootschap atau CV) adalah suatu persekutuan yang didirikan oleh seorang
atau beberapa orang yang mempercayakan uang atau barang kepada seorang atau beberapa orang yang
menjalankan perusahaan dan bertindak sebagai pemimpin.
Dari pengertian di atas, sekutu dapat dibedakan
menjadi dua, yaitu :
·
Sekutu aktif
atau sekutu Komplementer, adalah sekutu yang menjalankan perusahaan dan berhak
melakukan perjanjian dengan pihak ketiga. Artinya, semua kebijakan perusahaan
dijalankan oleh sekutu aktif. Sekutu aktif sering juga disebut sebagai persero
kuasa atau persero pengurus.
·
Sekutu Pasif
atau sekutu Komanditer, adalah sekutu yang hanya menyertakan modal dalam
persekutuan. Jika perusahaan menderita rugi, mereka hanya bertanggung jawab
sebatas modal yang disertakan dan begitu juga
apabila untung, uang mereka memperoleh terbatas tergantung modal yang mereka
berikan. Status Sekutu Komanditer dapat disamakan dengan seorang yang
menitipkan modal pada suatu perusahaan, yang hanya menantikan hasil keuntungan
dari inbreng yang dimasukan itu, dan tidak ikut campur dalam kepengurusan,
pengusahaan, maupun kegiatan usaha perusahaan. Sekutu ini sering juga disebut
sebagai persero diam.
Persekutuan komanditer biasanya
didirikan dengan akta dan harus
didaftarkan. Namun persekutuan ini bukan merupakan badan hukum (sama dengan firma), sehingga tidak memiliki kekayaan
sendiri.
A. Ciri khas CV
Ciri-ciri CV adalah sebagai berikut
:
1.
Sulit untuk menarik modal yang telah disetor.
2.
Modal besar karena didirikan banyak pihak.
3.
Mudah mendapatkan kridit pinjaman.
4.
Ada anggota aktif yang memiliki tanggung jawab tidak terbatas dan ada yang
pasif yang memiliki tanggung jawab terbatas.
5.
Relatif mudah untuk didirikan.
6.
Kelangsungan hidup perusahaan cv tidak menentu.
B. Kelebihan dan kekurangan CV
Kelebihan
- Modal
yang dikumpulkan lebih besar.
- Anda
lebih mudah menerima suntikan dana dikarenakan badan usaha persekutuan
komanditer sudah cukup populer di Indonesia.
- Kemampuan
manajemennya lebih besar.
- Pendiriannya
relatif lebih mudah jika dibandingkan dengan perseroan terbatas (PT).
Kelemahan
1. Seperti yang telah saya terangkan diatas,
sebagian anggota atau sekutu di persekutuan komanditer mempunyai tanggung jawab
tidak terbatas.
2. Kelangsungan hidupnya tidak menentu.
3. Sulit untuk menarik kembali modal
yang telah ditanam, terutama bagi sekutu pimpinan.
C. Perbedaan CV dengan
badan usaha yang lain
·
Bentuk
perusahaan Nomor 2 yang banyak digunakan oleh UKM-usaha kecil dan menengah.
·
CV adalah
badan usaha bukan badan hukum seperti PT.
·
Belum ada Undang-Undang yang secara
khusus mengatur tentang Pendirian CV.
·
Tujuan : mencari keuntungan bersama
·
Jumlah pendiri perseroan minimal 2 (dua) orang.
·
Para pendiri
Perseroan adalah Warga Negara Indonesia.
D. Proses pembentukan
CV
Sebelum
mendirikan sebuah CV sebaiknya kita membuat akta notaris terlebih dahulu dengan
persyaratan sabagai berikut :
- Foto copy KTP pemilik Perusahaan (Owner) dan
untuk Direkturnya.
- Foto copy NPWP Pemilik (owner). Apabila owner
belum mempunyai NPWP, maka owner harus mengurus NPWP-nya ke Dinas
Perpajakan setempat.
Setelah
persyaratan tersebut terpenuhi, datanglah ke seorang Notaris terdekat.
Kalau kita berdomisili di Kabupaten, datanglah ke Notaris yang ada di
lingkungan Kabupaten, begitu juga bagi anda yang berdomisili di Kotamadya,
datanglah ke Notaris di Kotamadya. Selama proses akta pendirian tersebut,
sebaiknya kita proaktif untuk sesekali menanyakan status pembuatannya sampai
dimana, tapi dalam tempo yang wajar. Dengan melakukan komunikasi kepada contact
person yang dipercaya oleh Notaris tersebut.
Sambil
menunggu proses pembuatan selesai dari Notaris, datanglah ke Kelurahan untuk
meminta format-format yang akan dipergunakan untuk memenuhi syarat-syarat
selanjutnya. Tanyakanlah langsung kepada Kepala Kelurahan semua hal yang
berkaitan dengan pembuatan pendirian sebuah perusahaan tersebut.
Syarat-syarat
yang harus dipersiapkan sebelum mengisi form yang diberikan oleh pihak
kelurahan dan setelah akta pendirian dari notaris selesai sebagai berikut :
- Akta pendirian perusahaan dari Notaris.
- Menentukan luas bangunan yang akan dipergunakan
untuk kantor tersebut, minimal 12 M2. Luasnya bangunan kantor
yang akan dipergunakan akan menentukan biaya yang harus anda keluarkan
untuk proses ini.
- Ijin domisili dari RT dan RW setempat, dimana
perusahaan tersebut akan didirikan.
- Ijin tetangga (minimal 5 orang tetangga
terdekat).
- Foto copy Sertifikat rumah untuk tempat/ kantor
yang akan digunakan. Kalau kantor dengan menggunakan sewa maka kita
sertakan dokumen yang berkaitan dengan sewa menyewa tempat.
- Foto copy kartu keluarga
- Foto copy KTP para pengurus
Kemudian
kita meminta persetujuan dari dimana perusahaan tersebuta akan didirikan, Dalam
proses ini petugas dari Kantor Kecamatan akan memeriksa kebenaran ruangan yang
akan dipergunakan
untuk kantor perusahaan kita nantinya.
4. Perseroan Terbatas (PT)
Perseroan Terbatas (PT) adalah suatu
badan hukum untuk menjalankan usaha yang memiliki modal terdiri dari saham-saham, yang
pemiliknya memiliki bagian sebanyak saham yang dimilikinya. Karena modalnya
terdiri dari saham-saham yang dapat diperjualbelikan, perubahan kepemilikan
perusahaan dapat dilakukan tanpa perlu membubarkan perusahaan.
Perseroan terbatas merupakan badan usaha
dan besarnya modal perseroan tercantum dalam anggaran dasar. Kekayaan
perusahaan terpisah dari kekayaan pribadi pemilik perusahaan sehingga memiliki
harta kekayaan sendiri. Setiap orang dapat memiliki lebih dari satu saham yang
menjadi bukti pemilikan perusahaan. Pemilik saham mempunyai tanggung jawab yang
terbatas, yaitu sebanyak saham yang dimiliki. Apabila utang perusahaan melebihi
kekayaan perusahaan, maka kelebihan utang tersebut tidak menjadi tanggung jawab
para pemegang saham. Apabila perusahaan mendapat keuntungan maka keuntungan
tersebut dibagikan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan. Pemilik saham akan
memperoleh bagian keuntungan yang disebut dividen
yang besarnya tergantung pada besar-kecilnya keuntungan yang diperoleh
perseroan terbatas.
Selain berasal dari saham, modal PT dapat pula berasal dari obligasi.
Keuntungan yang diperoleh para pemilik obligasi adalah mereka mendapatkan bunga tetap tanpa
menghiraukan untung atau ruginya perseroan terbatas tersebut.
A. Ciri khas PT
·
Kewajiban
terbatas pada modal tanpa melibatkan harta pribadi.
·
Modal dan
ukuran perusahaan besar.
·
Kelangsungan
hidup perusahaan pt ada di tangan pemilik saham.
·
Dapat
dipimpin oleh orang yang tidak memiliki bagian saham.
·
Kepemilikan
mudah berpindah tangan.
·
Mudah
mencari tenaga kerja untuk karyawan/pegawai.
·
Keuntungan
dibagikan kepada pemilik modal/saham dalam bentuk dividen.
·
Kekuatan
dewan direksi lebih besar daripada kekuatan pemegang saham.
·
Sulit untuk
membubarkan pt.
·
Pajak
berganda pada pajak penghasilan/pph dan pajak deviden.
B. Kelebihan dan
kekurangan PT
Kelebihan
1. Tanggung jawab yang terbatas dari
para pemegang saham terhadap utang-utang perusahaan. Maksudnya adalah jika anda
termasuk pemegang saham dan kebetulan perusahaan punya utang, anda hanya
bertanggung jawab sebesar modal yang anda setorkan. Tidak lebih.
2. Kelangsungan perusahaan sebagai
badan hukum lebih terjamin, sebab tidak tergantung pada beberapa pemilik.
Pemilik dapat berganti-ganti.
3. Mudah untuk memindahkan hak milik
dengan menjual saham kepada orang lain.
4. Mudah memperoleh tambahan modal
untuk memperluas volume usahanya, misalnya dengan mengeluarkan saham baru.
5. Manajemen dan spesialisasinya
memungkinkan pengelolaan sumber-sumber modal untuk itu secara efisien. Jadi
jika anda mempunyai manajer tidak cakap, anda bisa ganti dengan yang lebih
cakap.
Kelemahan
1. PT merupakan subyek pajak
tersendiri. Jadi tidak hanya perusahaan yang terkena pajak. Dividen atau laba
bersih yang dibagikan kepada para pemegang saham dikenakan pajak lagi sebagai
pajak pendapatan. Tentunya dari pemegang saham yang bersangkutan.
- Jika
anda akan mendirikan perseroan terbatas, pendiriannya jauh lebih sulit
dari bentuk kepemilikan usaha lainnya. Dalam pendiriannya, PT memerlukan
akte notaris dan ijin khusus untuk usaha tertentu.
- Biaya
pembentukannya relatif tinggi.
- Bagi
sebagian besar orang, PT dianggap kurang “secret” dalam hal dapur perusahaan.
Hal ini disebabkan karena segala aktivitas perusahaan harus dilaporkan
kepada pemegang saham. Apalagi yang menyangkut laba perusahaan.
C. Perbedaan PT dengan
badan usaha yang lain
·
Tujuan :
Mencari keuntungan (profit oriented)
·
Organ : RUPS
(Rapat Umum Pemegang Saham)
Komisaris
Direksi
·
Anggota :
Mempuyai anggota
·
Keuntungan :
Jumlah modal menetukan besar kecilnya keuntungan
·
Dasar Hukum
: Undang Undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas
D. Proses pembentukan
PT
1. Tahap Pengajuan Nama PT.
Pengajuan
nama perusahaan ini didaftarkan oleh notaris melalui Sistem Administrasi Badan
Hukum (Sisminbakum) Kemenkumham. Adapun persyaratan yang dibutuhkan sebagai
berikut:
·
Melampirkan
asli formulir dan pendirian surat kuasa;
·
Melampirkan
photocopy Kartu Identitas Penduduk (“KTP”) para pendirinya dan para pengurus
perusahaan;
·
Melampirkan
photocopy Kartu Keluarga (“KK”) pimpinan/pendiri PT.
Proses ini
bertujuan untuk akan melakukan pengecekan nama PT (apakah Nama PT tersebut sudah
gunakan atau tidak?), dimana pemakaian PT tidak boleh sama atau mirip sekali
dengan nama PT yang sudah ada maka yang perlu siapkan adalah 2 (dua) atau 3
(tiga) pilihan nama PT, usahakan nama PT mencerminkan kegiatan usaha anda.
Disamping itu, pendaftaran nama PT ini bertujuan untuk mendapatkan persetujuan
dari instansi terkait (Kemenkumham) sesuai dengan UUPT dan Peraturan Pemerintah
Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2011 Tentang Tata Cara Pengajuan dan
Pemakaian Nama Perseroan Terbatas.
2) Tahap Pembuatan Akta Pendirian PT.
Pembuatan
akta pendirian dilakukan oleh notaris yang berwenang diseluruh wilayah negara
Republik Indonesia untuk selanjutnya mendapatkan pesetujuan dari Menteri
Kemenkumham.
Patut untuk
dipahami, terdapat hal-hal yang perlu diperhatikan dalam pembuatan akta ini,
yaitu:
1.
Kedudukan
PT, yang mana PT harus berada di wilayah Republik Indonesia dengan menyebutkan
nama Kota dimana PT melakukan kegiatan usaha sebagai Kantor Pusat;
2.
Pendiri PT
minimal 2 orang atau lebih;
3.
Menetapkan
jangka waktu berdirinya PT: selama 10 tahun, 20 tahun atau lebih atau bahkan
tidak perlu ditentukan lamanya artinya berlaku seumur hidup;
4.
Menetapkan
Maksud dan Tujuan serta kegiatan usaha PT;
5.
Akta Notaris
yang berbahasa Indonesia;
6.
Setiap
pendiri harus mengambil bagian atas saham, kecuali dalam rangka peleburan;
7.
Modal dasar
minimal Rp.50.000.000,- (lima puluh juta Rupiah) dan modal disetor minimal 25%
(duapuluh lima perseratus) dari modal dasar;
8.
Minimal 1
orang Direktur dan 1 orang Komisaris; dan
9.
Pemegang
saham harus WNI atau Badan Hukum yang didirikan menurut hukum Indonesia,
kecuali PT dengan Modal Asing atau biasa disebut PT PMA.
3) Tahap Pembuatan Surat Keterangan Domisili
Perusahaan (SKDP).
Permohonan
SKDP diajukan kepada kantor kelurahan setempat sesuai dengan alamat kantor PT
anda berada, yang mana sebagai bukti keterangan/keberadaan alamat perusahaan
(domisili gedung, jika di gedung). Persyaratan lain yang dibutuhkan adalah:
photocopy Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun terakhir, Perjanjian Sewa atau
kontrak tempat usaha bagi yang berdomisili bukan di gedung perkantoran, Kartu
Tanda Penduduk (KTP) Direktur, Izin Mendirikan Bangun (IMB) jika PT tidak
berada di gedung perkantoran.
4) Tahap Permohonan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Permohonan
pendaftaran NPWP diajukan kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak sesuai dengan
keberadaan domisili PT. Persyaratan lain yang dibutuhkan, adalah: NPWP pribadi
Direktur PT, photocopy KTP Direktur (atau photocopy Paspor bagi WNA, khusus PT
PMA), SKDP, dan akta pendirian PT.
5) Tahap berikutnya pengesahan
Anggaran Dasar Perseroan oleh Menteri Kemenkumham.
Permohonan
ini diajukan kepada Menteri Kemenkumham untuk mendapatkan pengesahan Anggaran
Dasar Perseroan (akta pendirian) sebagai badan hukum PT sesuai dengan UUPT.
Persyaratan yang dibutuhkan antara lain:
- Bukti
setor bank senilai modal disetor dalam akta pendirian;
- Bukti
Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebagai pembayaran berita acara
negara;
- Asli
akta pendirian.
6) Mengajukan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP).
SIUP ini
berguna agar PT dapat menjalankan kegiatan usahanya. Namun perlu untuk
diperhatikan bahwa setiap perusahaan patut membuat SIUP, selama kegiatan usaha
yang dijalankannya termasuk dalam Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia
(KBLUI) sebagaimana Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik Nomor 57 Tahun 2009
Tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia.
Permohonan
pendaftaran SIUP diajukan kepada Kepala Suku Dinas Perindustrian dan
Perdagangan dan/atau Koperasi Usaha Mikro Kecil Menengah dan Perdagangan kota
atau kabupaten terkait sesuai dengan domisili PT. Adapun klasifikasi dari SIUP
berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan No.39/M-DAG/PER/12/2011 Tentang
Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Perdagangan No.36/M-DAG/PER/9/2007
tentang Penerbitan Surat Izin Usaha Perdagangan adalah sebagai berikut:
1. SIUP Kecil, wajib dimiliki oleh
perusahaan perdagangan yang kekayaan bersihnya lebih dari Rp. 50.000.000,-
(lima puluh juta rupiah) sampai dengan paling banyak Rp. 500.000.000,- (lima
ratus juta Rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha;
2. SIUP Menengah, wajib dimiliki oleh
perusahaan perdagangan yang kekayaan bersihnya lebih dari Rp. 500.000.000,-
(lima ratus juta rupiah) sampai dengan paling banyak Rp. 10.000.000.000,-
(sepuluh milyar Rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat Usaha;
3. SIUP Besar, wajib dimiliki oleh
perusahaan perdagangan yang kekayaan bersihnya lebih dari Rp. 10.000.000.000,-
(sepuluh milyar Rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.
7) Mengajukan Tanda Daftar Perusahaan (TDP).
Permohonan
pendaftaran diajukan kepada Kepala Suku Dinas Perindustrian dan Perdagangan
dan/atau Koperasi Usaha Mikro Kecil Menengah dan Perdagangan kota atau
kabupaten terkait sesuai dengan domisili perusahaan. Bagi perusahaan yang telah
terdaftar akan diberikan sertifikat TDP sebagai bukti bahwa perusahaan/badan
usaha telah melakukan wajib daftar perusahaan sesuai dengan Peraturan Menteri
Perdagangan Republik Indonesia No.37/M-DAG/PER/9/2007 tentang Penyelenggaraan
Pendaftaran Perusahaan.
8) Tahap Berita Acara Negara Republik Indonesia
(BNRI).
Setelah
perusahaan melakukan wajib daftar perusahaan dan telah mendapatkan pengesahan
dari Menteri Kemenkumham, maka harus di umumkan dalam BNRI dari perusahaan yang
telah diumumkan dalam BNRI, maka PT telah sempurna statusnya sebagai badan
hukum.
5. KOPERASI
Istilah koperasi berasal dari bahasa asing
co-operation. (Co = bersama, operation = usaha), koperasi berarti usaha
bersama, misalnya Koperasi Unit Desa (KUD) artinya usaha bersama masyarakat di
satu wilayah desa, Koperasi Karyawan artinya usaha bersama para karyawan.
Menurut Undang-undang Nomor
12 tahun 1967 tentang pokok-pokok perkoperasian,”Koperasi Indonesia adalah organisasi ekonomi rakyat
berwatak sosial, beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi yang
merupakan tata susunan ekonomi sebagai usaha bersama berdasar atas asas
kekeluargaan”(pasal 3 UU No.12/1967).
Menurut Undang-Undang Nomor
25 Tahun 1992 Pasal 1 Ayat 1 tentang perkoperasian menyatakan bahwa koperasi adalah “badan usaha yang
beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan
kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi dan sekaligus sebagai gerakan ekonomi
rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan”.
Koperasi merupakan kumpulan orang dan bukan kumpulan
modal. Koperasi harus betul-betul mengabdi kepada kepentingan perikemanusiaan
semata-mata dan bukan kepada kebendaan. Kerjasama dalam koperasi didasarkan
pada rasa persamaan derajat, dan kesadaran para anggotanya. Koperasi merupakan
wadah demokrasi ekonomi dan sosial. Koperasi adalah milik bersama para anggota,
pengurus maupun pengelola. Usaha tersebut diatur sesuai dengan keinginan para
anggota melalui musyawarah rapat anggota.
Koperasi sebagai badan usaha dapat melakukan kegiatan
usahanya sendiri dan dapat juga kerja sama dengan badan usaha lain, seperti
perusahaan swasta maupun perusahaan negara. Perbedaan antara koperasi dan badan
usaha lain, dapat digolongkan sebagai berikut :
a. Dilihat dari segi organisasi
Koperasi adalah organisasi yang
mempunyai kepentingan yang sama bagi para anggotanya. Dalam melaksanakan
usahanya, kekuatan tertinggi pada koperasi terletak di tangan anggota,
sedangkan dalam badan usaha bukan koperasi, anggotanya terbatas kepada orang
yang memiliki modal, dan dalam melaksanakan kegiatannya kekuasaan tertinggi
berada pada pemilik modal usaha.
b. Dilihat dari segi tujuan usaha
Koperasi bertujuan untuk memenuhi
kebutuhan bagi para anggotanya dengan melayani anggota seadil-adilnya,
sedangkan badan usaha bukan koperasi pada umumnya bertujuan untuk mendapatkan
keuntungan.
c. Dilihat dari segi sikap hubungan usaha
Koperasi senantiasa mengadakan
koordinasi atau kerja sama antara koperasi satu dan koperasi lainnya, sedangkan
badan usaha bukan koperasi sering bersaing satu dengan lainnya.
d. Dilihat dari segi pengelolahan usaha
Pengelolahan usaha koperasi
dilakukan secara terbuka, sedangkan badan usaha bukan koperasi pengelolahan
usahanya dilakukan secara tertutup.
A. Ciri khas KOPERASI
1.
Pengelolaan dilakukan secara demokratis > Prinsip demokrasi
menunjukkan bahwa pengelolaan koperasi dilakukan atas kehendak dan keputusan
para anggota. Anggota koperasi adalah pemegang dan pelaksana kekuasaan
tertinggi dalam koperasi.
2.
Pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU) dilakukan secara adil sebanding dengan
besarnya jasa usaha masing-masing anggota > Besarnya modal yang dimiliki
anggota tidak mutlak dijadikan dasar dalam pembagian SHU. Ketentuan ini
merupakan perwujudan nilai kekeluargaan dan keadilan
3. Keanggotaan
bersifat sukarela dan terbuka
Sifat sukarela dalam
keanggotaan koperasi mengandung makna bahwa menjadi anggota tidak boleh dipaksa
oleh siapapun.
4. Kemandirian
Kemandirian artinya
dapat berdiri sendiri tanpa bergantung pada pihak lain. Semua keputusan dan
kegiatan koperasi dilandasi oleh kepercayaan, pada pertimbangan, kemampuan, dan
usaha sendiri. Kemandirian juga berarti kebebasan yang bertanggung jawab pada
perbuatan sendiri dan kehendak untuk mengelola diri sendiri
5. Pemberian balas
jasa yang terbatas terhadap modal
Terbatas disini
maksudnya adalah wajar,tidak melebihi suku bunga yang berlaku dipasar.
B. Kelebihan dan
kekurangan KOPERASI
kelebihan
- Prinsip
pengelolaan bertujuan memupuk laba untuk kepentingan anggota. Misalnya
koperasi pertanian mendirikan pabik pengilingan padi.
- Anggota
koperasi berperan sebagai konsumen dan produsen.
- Dasar
sukarela, orang terhimpun dalam koperasi atau masuk menjadi anggota dengan
dasar sukarela.
- Mengutamakan
kepentingan Anggota.
Kekurangan
- Keterbatasan
dibidang permodalan.
- Daya
saing lemah.
- Rendahnya
kesaran berkoperasi pada anggota.
- Kemampuan
tenaga professional dalam pengelolaan koperasi.
C. Perbedaan KOPERASI
dengan badan usaha yang lain
·
Tujuan :
Mensejahterakan anggotanya
·
Organ : RAT
(Rapat Anggota Tahunan)
·
Pengawas
·
Pengurus
·
Anggota :
Tidak mempuyai anggota
·
Keuntungan :
Keuntungan dibagi pada anggota sesuai jasa masing-
·
masing
·
Dasar Hukum
: Undang Undang Nomor 25 Tahun 1992 Tentang Perkoprasian
D. Proses pembentukan
KOPERASI
Hal-hal yang
perlu diperhatikan dalam pembentukan koperasi adalah :
a. Orang – orang yang mendirikan dan
yang nantinya akan menjadi anggota koperasi harus mempunyai kegiatan dan ataun
kepentingan ekonomi yang sama. Hal itu mengandung arti bahwa tidak setiap orang
dapat mendirikan dan atau menjadi anggota koperasi tanpa adanya kejelasan atau
kepentingan ekonominya. Kegiatan ekonomi yang sama diartikan, memiliki profesi
atau usaha yang sama, sedangkan kepentinmgan ekonomi yang sama diartikan
memiliki kebutuhan ekonomi yang sama. Orang-orang yang mendirikan koperasi
tersebut tidak dalam keadaan cacat hukum, yaitu tidak sedangmenjalani dan
terlibat masalah atau sengketa hukum.
b. Usaha yang akan dilaksanakan oleh
koperasi harus layak secara ekonomi. Layak secara ekonomi diartikan bahwa usaha
tersebut akan dikelola secara efisien dan mampu menghasilkan keuntungan usaha
dengan mempertimbangankan faktor-faktor tenaga kerja modal dan teknologi.
c. Modal
sendiri harus cukup tersediauntuk mendukung kegiatan usaha yang akan
dilaksanakan tanpa menutup kemun gkinan memperoleh bantuan, fasilitas dan
pinjaman dari pihak luar.
d. Kepengurusan dan manajemen harus
disesuaikan dengan kegiatan usaha yang akan dilasanakan agar tercapai efisiensi
dalam pengelolaan koperasi. Perlu diperhatikan bahwa mereka yang nantinya
ditunjuk/dipilih menjadi pengurus haruslah orang yang memiliki kejujuran,
kemampuan, dan kepemimpinan, agar koperasi yang didirikan tersebut sejak dini
telah memiliki kepengurusan yang andal.
1.
Persiapan
Pembentukan Koperasi
Adapun persiapan-persiapan yang perlu dilakukan dalam upaya mendirikan
koperasi adalah sebagai berikut :
a. Pembentukan
koperasi harus dipersiapkan dengan matang oleh para pendiri. Persiapan tersebut
antara lain meliputi kegiatan penyuluhan , penerangan maupun pelatihan bagi
para pendiri dan calon anggota untuk memperoleh pengertian dan kejelasan
mengenai perkoperasian.
b. Yang
dimaksud pendiri adalah mereka yang hadir dalam rapat pembentukan koperasi dan
telah memenuhi persyaratan keanggotaan serta menyatakan diri menjadi anggota.
c. Para pendiri
mempersiapkan rapat pembentukan dengan cara antara lain penyusunan anggaran
dasar dan anggran rumah tangga.
2. Rapat Pembentukan
Setelah semua upaya persiapan pembentukan koperasi dilakukan,
maka langkah selanjutnya adalah melakukan rapat pembentukan dengan
memperhatikan ketentuan sebagai berikut :
a. Rapat
anggota dihadiri oleh sekurang-kurangnya 20 (dua puluh) orang untuk koperasi
primer dan sekurang-kurangnya 3 (tiga) orang untuk koperasi sekunder.
b. Rapat
pembentukan dipimpin oleh seseorang/beberapa pendiri atau kuasa pendiri.
c. Yang disebut
kuasa pendiri adalah beberapa orang dari pendiri yang diberi kuasa dan
sekaligus ditunjuk oleh pendiri untuk pertama kalinya sebagai pengurus koperasi
untuk memproses pengajuan permintaan pengesahan akta pendirian koperasi dan
menandatangani anggaran dasar koperasi.
d. Apabila
diperlukan dan atas permohonan para pendiridi, pejabat departemen koperasi, PKM
dapat hadir dalam rapat pembentukan untuk membantu kelancaran jalannya rapat
dan memberikan petunjuk-petunjuk seperlunya.
6. YAYASAN
Yayasan (Inggris: foundation) adalah suatu badan hukum yang mempunyai
maksud dan tujuan bersifat sosial, keagamaan dan kemanusiaan, didirikan dengan
memperhatikan persyaratan formal yang ditentukan dalam undang-undang. Di
Indonesia, yayasan diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang
Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan. Rapat
paripurna DPR
pada tanggal 7 September 2004 menyetujui undang-undang ini, dan Presiden RI Megawati Soekarnoputri mengesahkannya pada
tanggal 6 Oktober 2004.
A. Ciri khas YAYASAN
1.
Eksistensi yayasan sebagai entitas
hukum di Indonesia belum didasarkan pada peraturan perundang-undangan yang
berlaku.
2.
Pengakuan yayasan sebagai badan hukum belum
ada dasar yuridis yang tegas, berbeda halnya dengan PT, Koperasi, dan badan
hukum yang lain.
3.
Yayasan dibentuk dengan memisahkan
kekayaan pribadi pendiri untuk tujuan nirlaba, tujuan religius, sosial
keagamaan, kemanusiaan, dan tujuan ideal yang lain.
4.
Yayasan didirikan dengan akta notaris atau
dengan surat keputusan pejabat yang bersangkutan dengan pendirian yayasan.
5.
Yayasan tidak memiliki anggota dan
tidak dimiliki oleh siapa pun, namun mempunyai pengurus atau organ untuk
merealisasikan tujuan yayasan.
6.
Yayasan mempunyai kedudukan yang
mandiri sebagai akibat adanya kekayaan yang terpisah dari kekayaan pribadi
pendiri atau pengurusnya, dan mempunyai tujuan sendiri yang berbeda atau lepas
dari tujuan pribadi pendiri atau pengurus.
7.
Yayasan diakui sebagai badan hukum
seperti halnya orang, sebagai subjek hukum mandiri yang dapat menyandang hak
dan kewajiban mandiri, didirikan dengan akta, dan didaftarkan di kantor
kepaniteraan Pengadilan Negeri setempat.
8.
Yayasan dapat dibubarkan oleh
pengadilan dalam kondisi pertentangan tujuan yayasan dengan hukum, likuidasi,
dan pailit (Sri Rejeki, 1999 : 56, Tobing, 1990 : 6-8).
B. Kelebihan dan
kekurangan YAYASAN
Kelebihannya adalah
membantu masyarakat sosial dengan tidak mencari keuntungan.
Kekurangannya adalah
terbatasnya dana- dana yang di perlukan
C. Perbedaan YAYASAN
dengan badan usaha yang lain
·
Tujuan :
Bersifat sosial, keagamaan
dan kemanusiaan
·
Organ :
Dewan Penyatu
·
Pengawas
·
Pengurus
·
Anggota :
Mempuyai anggota
·
Keuntungan :
Tidak bertujuan mencari keuntungan (bersifat sosial)
·
Dasar Hukum
: Undang Undang Nomor 28 Tahun 2004 Tentang Perubahan Undang Undang No.16 Tahun
2001 Tentang Yayasan
D. Proses pembentukan YAYASAN
merumuskan nama yayasan.
Siapkanlah tiga nama yayasan. Siapa tahu nama yang pertama ditolak oleh
Departemen Hukum dan HAM. Tidak seperti pengecekan nama perusahaan secara
elektronik, pengecekan nama yayasan dilakukan secara manual.
Kalau pengecekan nama perusahaan bisa dilakukan dalam waktu tiga hari,
pengecekan nama yayasan butuh waktu dua minggu.
2. tentukan bidang apa yang akan
digeluti oleh yayasan misalnya: pendidikan, lingkungan, sosial, keagamaan dll.
3. siapkan fotocopy KTP pendiri, nama
pembina, ketua, sekretaris, bendahara, dan pengawas yayasan. Umumnya,
rapat pembina yayasan menentukan siapa yang jadi ketua, sekretaris, bendahara
dan pengawas.
5. tentukan kekayaan awal yayasan.
Ini disisihkan dari kekayaan pribadi pendiri yayasan.
6. datang ke notaris dengan membawa
dokumen-dokumen berikut:
· Nama Yayasan
· Fotocopy KTP pendiri, Pembina,
ketua, sekretaris, bendahara, dan pengawas
· NPWP pendiri, Pembina, ketua,
sekretaris, bendahara, dan pengawas
7. Notaris
mengajukan nama yayasan yang Anda usulkan ke Departmen Hukum dan HAM.
Ini butuh waktu dua minggu untuk mendapatkan
konfirmasi apakah nama tersebut dapat digunakan atau tidak. Bila keputusan ya,
akte pendirian yayasan akan disahkan dihadapan Notaris
8. pendiri/pembina
bersama-sama dengan ketua, sekretaris, bendahara dan pengawas menandatangani AD
dihadapan notaris.
9. notaris
akan mengajukan Anggaran Dasar ke Departemen Hukum dan HAM untuk mendapatkan
pengesahan dari Menteri Hukum dan HAM.
.