Monday, September 29, 2014

BADAN USAHA HUKUM


Bentuk Bentuk  Badan Usaha Hukum

1.    Perusahaan Perseorangan (Po)
Secara definisi yang dimaksud perusahaan perorangan adalah perusahaan yang dimiliki satu individu. Akan tetapi dalam praktiknya badan usaha ini kerap kali merupakan perusahaan keluarga, yaitu perusahaan yang menggunakan seluruh atau sebagian anggota keluarga untuk menjalankannya. Dalam suatu perekonomian tidak mudah untuk menentukan apakah suatu kegiatan itu digolongkan sebagai perusahaan perseorangan atau merupakan suatu kegiatan ekonomi yang tidak digolongkan sebagai perusahaan.
Dalam setiap perekonomian perusahaan perseorangan merupakan unit usaha yang paling banyak jumlahnya. Sebagai contoh pada masa ini di Amerika Serikat lebih kurang 80 persen dari jumlah unit usaha merupakan perusahaan perorangan. Akan tetapi walaupun jumlahnya banyak, nilai penjualannya dan nilai tambah yang diciptakan oleh usaha yang seperti itu relatif kecil. Hal tersebut berarti perusahaan perorangan walaupun banyak, tetapi setiap unitnya menggunakan modal yang relatif terbatas dan nilai produksinya juga terbatas.
Pengelolaan perusahaan perseorangan hampir seluruhnya adalah perusahaan kecil dan biasanya langsung ditangani sendiri oleh pemiliknya. Jika perusahaan perseorangan berkembang menjadi besar , maka kegiatan manajemen baru akan terlihat lebih teratur, pemilik tidak lagi mengelola secara langsung, melainkan akan duduk sebagai seorang komisaris (pengawas) sedangkan untuk menjalankan usaha akan diserahkan kepada orang lain atau manajer yang bisa bekerja lebih profesional.

A. Ciri-ciri perusahaan perseorangan antara lain sebagai berikut :
1.       Dimiliki oleh perseorangan
2.       Pengelolaan terbatas atau sederhana
3.       Modal tidak terlalu besar
4.       Kelangsungan hidp usaha bergantung pada pemilik perusahaan

B. Kelebihan dan kekurangan perusahaan perseorangan
Kelebihan dari perusahaan perseorangan adalah sebagai berikut :
a.       Mudah ddirkan
Setiap orang dapat mengembangkan usaha perseorangan. Biasanya usaha ini tidak perlu mendapat izin dari lembaga pemerintah untuk menjalankannya.
b.      Organisasinya sederhana sehingga biaya organisasinya pun rendah
Modal yang digunakan relatif sedikit karena biaya-biaya juga masih renda
 Dan umumnya modal yang digunakan adalah tabungan yang dimiliki
c.       Pengelolaannya fleksibel dan bebas
Manajemen perusahaan sangat bebas yaitu pemilik perusahaan dapat menentukan sendiri jam kerjanya, dengan bebas membuat keputusan tentang apa yang harus dilakukannya, bebas menentukan harga, menentukan jumlah barang yang diproduksi, dan berbagai keputusan lain dan bebas pula menggunakan pendapatan yang diperoleh dari usahanya. Juga pemilik perusahaan bebas untuk menutup usahanya apabila ingin melakukan kegiatan lain.
d.      Kerahasiaan usaha terjamin
Sebagai perusahaan yang dijalankan sendiri, seluk-beluk kegiatan usahanya dirahasiakan. Ketiadaan pemilik lain menyebabkan pemilik usaha tidak perlu membuat laporan mengenai kegiatan yang dilakukannya. Pihak lain juga tidak mengetahui nilai penjualannya, modal yang digunakannya dan keuntungan yang diperoleh. Masalah-masalah yang dihadapi perusahaan juga dapat dirahasiakan. 

kelemahan perusahaan perseorangan
a.       Pertanggungjawaban pemilik tidak terbatas
Maksudnya apabila perusahaan memiliki tanggungjawab untuk membayar utang, maka tanggungjawab ini tidak terbatas pada modal perusahaan saja tapi juga meliputi kekayaan pribadi pemilik
b.      Modal Terbatas
Karena modal hanya berasal dari tabungan pemilik, sehingga modal terbatas . modal yang terbatas ini mengurangi kemampuan perusahaan untuk menghasilkan produk yang besar.
c.       Kualitas Manajerial dan kualitas Pekerja Terbatas
Pemilik belum tentu memiliki pengetahuan yang mendalam tentang usaha yang dijalankannya. Oleh sebab itu kualitas manajemennya terbatas. Disamping itu juga susah untuk mendapatkan pekerja yang baik karena pekerja lebih suka bekerja di pewrusahaan yang memberikan gaji serta jenjang prestasi organisasi yang lebih besar.
d.      Kelangsungan operasi perusahaan terbatas
Umur usaha sangat tergantung padakeadaan dan sikap pemiliknya karena pemiliklah yang memiliki fungsi vital dalam menjalankan perusahaan.

C. Perbedaan PERUSAHAAN  PERSEORANGAN dengan badan usaha yang lain
·         Tujuan : mencari keuntungan
·         Organ : pemilik
·         Anggota : Mempuyai anggota
·         Keuntungan : milik invididu
·         Dasar Hukum :  undang-undang nomor 3 tahun 1982 tentang wajib daftar perusahaan

D. Proses pembentukaN PERUSAHAAN  PERSEORANGAN
Perusahaan perseorangan adalah badan usaha yang kepemilikannya dimiliki oleh satu orang.
Setiap indvidu dapat membuat badan usaha perseorangan tanpa izin dan tata cara tertentu. Semua orang bebas membuat bisnis personal tanpa adanya batasan untuk mendirikannya. Pada umumnya perusahaan perseorangan bermodal kecil, terbatasnya jenis serta jumlah produksi, memiliki tenaga kerja/buruh yang sedikit dan penggunaan alat produksi teknologi yang sederhana.


2.   FIRMA
Firma (dari bahasa Belanda venootschap onder firma; secara harfiah: perserikatan dagang antara beberapa perusahaan) atau sering juga disebut Fa, adalah sebuah bentuk badan usaha untuk menjalankan usaha antara dua orang atau lebih (disebut Firmant) dengan memakai nama bersama atau satu nama yang digunakan bersama untuk memperluas usahanya. Menurut Manulang (1975) persekutuan dengan firma adalah persekutuan untuk menjalankan perusahaan dengan memakai nama bersama. Jadi ada beberapa orang yang bersekutu untuk menjalankan suatu perusahaan. Nama perusahaan seperti umumnya adalah nama dari salah seorang sekutu.
Firma dapat dibentuk oleh 2 orang atau lebih yang semuanya belum memiliki usaha. Pemiliki firma terdiri dari beberapa orang yang bersekutu dan masing-masing anggota persekutuan menyerahkan kekayaan pribadi sesuai yang tercantum dalam akta pendirian perusahaan.

     A. Ciri khas FIRMA
·         Apabila terdapat hutang tak terbayar, maka setiap pemilik wajib melunasi dengan harta pribadi.
·         Setiap anggota firma memiliki hak untuk menjadi pemimpin.
·         Seorang anggota tidak berhak memasukkan anggota baru tanpa seizin anggota yang lainnya.
·         Keanggotaan firma melekat dan berlaku seumur hidup.
·         Seorang anggota mempunyai hak untuk membubarkan firma.
·         Pendiriannya tidak memelukan akte pendirian.
·         Mudah memperoleh kredit usaha.
     B. Kelebihan dan kekurangan FIRMA
Kelebihan
1.      Karena jumlah modalnya lebih besar dibandingkan dengan usaha perseorangan, badan usaha firma lebih mudah untuk memperluas usahanya.
2.      Kemampuan manajemen badan usaha firma lebih besar karena adanya permbagian kerja di antara para anggota. Semua keputusannya diambil bersama-sama.
3.      Badan usaha firma tidak memerlukan akte, jadi pendiriannya relatif lebih mudah.
Kelemahan firma
1.      Tanggung jawab pemilik tidak terbatas terhadap seluruh utang perusahaan.
2.      Apabila salah seorang anggota membatalkan perjanjian untuk menjalankan usaha bersama maka secara otomatis badan usaha firma menjadi bubar sehingga kelangsungan perusahaan tidak menentu.
3.      Jika salah satu anggota membuat kerugian, maka kerugian tersebut juga ditanggung oleh anggota yang lain.

     C. Perbedaan FIRMA dengan badan usaha yang lain
·         Tujuan : memperluas usaha dan menambah modal
·         Jumlah pendiri perseroan minimal 2 (dua) orang.
·         Para pendiri Perseroan adalah Warga Negara Indonesia.
·         Pemakaian nama Firma tidak perlu mendapatkan persetujuan dari Menteri.
·         Minimal didirikan oleh 2 (dua) orang atau lebih.
·         Pendirian Firma dapat dibuat dengan Akta Notaris atau tanpa Akta.
·         Akta pendirian Firma cukup didaftarkan ke Pengadilan Negeri setempat

     D. Proses pembentukan FIRMA
Tahap 1 : Pembuatan Akta Pendirian
Akta Pendirian Firma dibuat dan ditandatangani oleh Notaris yang berwenang dan dibuat dalam bahasa Indonesia
Persyaratan;
  1. Fotokopi KTP para pendiri Perseroan
  2. Data anggaran dasar Firma
Lama proses; 1-2 (satu-dua) hari kerja setelah permohonan diajukan dan persyaratan lengkap
Tahap 2 : Permohonan Surat Keterangan Domisili Perusahaan
Permohonan surat keterangan domisili perusahaan diajukan kepada Kepala Kantor Kelurahan setempat sesuai dengan alamat kantor perusahaan berada, sebagai bukti keterangan/keberadaan alamat perusahaan,
Persyaratan lain yang dibutuhkan;
  1. Fotokopi kontrak/sewa tempat usaha atau bukti kepemilikan tempat usaha
  2. Surat keterangan dari pemilik gedung apabila bedomisili di gedung perkantoran/pertokoan
  3. Fotokopi PBB-pajak bumi dan bangunan tahun terakhir sesuai tempat usaha untuk perusahaan yang berdomisili di RUKO/RUKAN
Lama proses; 2 hari kerja setelah permohonan diajukan dan persyaratan lengkap
Tahap 3 : Pembuatan Nomor Pokok Wajib Pajak
Permohonan pendaftaran wajib pajak badan usaha diajukan kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak sesuai dengan keberadaan domisili perusahaan untuk mendapatkan;
  1. Kartu NPWP
  2. Surat keterangan tedaftar sebagai wajib pajak
Persyaratan;
1.      Melampirkan bukti PPN atas sewa gedung
2.      Melampirkan bukti pelunasan PBB-pajak bumi banguan
3.      Melampirkan bukti kepemilikan atau bukti sewa/kontrak tempat usaha
Lama proses; 2-3 hari kerja setelah permohonan diajukan dan persyaratan lengkap
Tahap 4:  Permohonan Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (SP-PKP)
Permohonan untuk dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak diajukan kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak sesuai dengan NPWP yang telah diterbitkan.
Persyaratan;
1.      Melampirkan bukti PPN atas sewa gedung
2.      Melampirkan bukti pelunasan PBB-pajak bumi banguan
3.      Melampirkan bukti kepemilikan atau bukti sewa/kontrak tempat usaha
Lama Proses; 3-5 hari kerja setelah permohonan diajukan dan persyaratan lengkap
Tahap 5 : Pendaftaran ke Pengadilan Negeri
Permohonan ini diajukan kepada Kantor Pengadilan Negeri setempat sesuai tempat dan kedudukan perusahaan berada.
Persyaratan lain yang dibutuhkan;
1.      Melampirkan NPWP-nomor pokok wajib pajak
2.      Salinan akta pendirian Firma
Lama proses; 1 hari kerja setelah permohonan diajukan dan persyaratan lengkap
Tahap 6 : Permohonan Ijin Mendirikan Bangunan (IMB)
Pemohon mengajukan permohonan kepada bupati melalui Kantor Pelayanan Perijinan Terpadu atau Dinas Perindustrian dan Perdagangan (DISPERINDAG) setempat.
1.   Foto kopi KTP
2.   Foto kopi sertifikat tanah atau kepemilikan tanah lainnya yang dikuatkan oleh Kepala DEsa atau Camat terdekat
3.   Gambar detail konstruksi bangunan
Lama proses; maksimal 14 hari kerja setelah permohonan diajukan dan persyaratan lengkap
Tahap 7 : Permohonan Surat Ijin Tempat Usaha (SITU)
Pemohon mengajukan permohonan kepada bupati melalui Kantor Pelayanan Perijinan Terpadu atau Dinas Perindustrian dan Perdagangan (DISPERINDAG) setempat.
Persyaratan :
1.   Foto kopi KTP
2.   Foto kopi sertifikat tanah
3.   Foto kopi Ijin Mendirikan Bangunan (IMB)
4.   Foto berwarna ukuran 3×4 (lbr) dan 4×6 (2lbr)
Lama proses; maksimal 14 hari kerja setelah permohonan diajukan dan persyaratan lengkap
Tahap 8: Permohonan Surat Ijin Gangguan (HO)
Pemohon mengajukan permohonan kepada bupati melalui Kantor Pelayanan Perijinan Terpadu atau Dinas Perindustrian dan Perdagangan (DISPERINDAG) setempat.
Persyaratan :
1.   Foto kopi KTP
2.   Foto kopi sertifikat tanah
3.   Foto kopi Ijin Mendirikan Bangunan (IMB)
4.   Foto berwarna ukuran 3×4 (lbr) dan 4×6 (2lbr)
Lama proses; maksimal 14 hari kerja setelah permohonan diajukan dan persyaratan lengkap
Tahap 9 : Permohonan Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP)
Permohonan SIUP diajukan kepada bupati melalui Kantor Pelayanan Perijinan Terpadu atau Dinas Perindustrian dan Perdagangan (DISPERINDAG) setempat. untuk golongan SIUP menengah dan kecil, atau Dinas Perdagangan Propinsi untuk SIUP besar sesuai dengan tempat kedudukan perusahaan berada.
Persyaratan lain yang dibutuhkan;
1.      Foto kopi KTP
2.      Foto kopi Surat Ijin Tempat Usaha (SITU)/ Surat Ijin Gangguan (HO) untuk jenis kegiatan usaha perdagangan yang dipersyaratkan adanya SITU berdasarkan Undang-Undang Gangguan
3.      Foto direktur utama/pimpinan perusahaan  (3×4) sebanyak 2 (dua) lembar
4.      Neraca awal
Lama Proses; 14 hari kerja setelah permohonan diajukan dan persyaratan lengkap, kecuali untuk SIUP besar.
Tahap 10: Permohonan Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
Permohonan pendaftaran diajukan kepada bupati melalui Kantor Pelayanan Perijinan Terpadu atau Dinas Perindustrian dan Perdagangan (DISPERINDAG) setempat.
Bagi perusahaan yang telah terdaftar  akan diberikan sertifikat Tanda Daftar Perusahaan  sebagai bukti bahwa Perusahaan/Badan Usaha telah melakukan Wajib Daftar Perusahaan sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia No.37/M-DAG/PER/9/2007 tentang Penyelenggaraan Pendaftaran Perusahaan
Persyaratan lain yang dibutuhkan;
1.   Foto kopi KTP
2.   Foto kopi Surat Ijin Tempat Usaha (SITU)/ Surat Ijin Gangguan (HO)
3.   Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
4.   Materai 2lbr
5.   Foto kopi sertifikat Penyuluhan (SP)
                                                 
Persekutuan Komanditer (commanditaire vennootschap atau CV) adalah suatu persekutuan yang didirikan oleh seorang atau beberapa orang yang mempercayakan uang atau barang kepada seorang atau beberapa orang yang menjalankan perusahaan dan bertindak sebagai pemimpin.
Dari pengertian di atas, sekutu dapat dibedakan menjadi dua, yaitu :
·      Sekutu aktif atau sekutu Komplementer, adalah sekutu yang menjalankan perusahaan dan berhak melakukan perjanjian dengan pihak ketiga. Artinya, semua kebijakan perusahaan dijalankan oleh sekutu aktif. Sekutu aktif sering juga disebut sebagai persero kuasa atau persero pengurus.
·         Sekutu Pasif atau sekutu Komanditer, adalah sekutu yang hanya menyertakan modal dalam persekutuan. Jika perusahaan menderita rugi, mereka hanya bertanggung jawab sebatas modal yang disertakan dan begitu juga apabila untung, uang mereka memperoleh terbatas tergantung modal yang mereka berikan. Status Sekutu Komanditer dapat disamakan dengan seorang yang menitipkan modal pada suatu perusahaan, yang hanya menantikan hasil keuntungan dari inbreng yang dimasukan itu, dan tidak ikut campur dalam kepengurusan, pengusahaan, maupun kegiatan usaha perusahaan. Sekutu ini sering juga disebut sebagai persero diam.
Persekutuan komanditer biasanya didirikan dengan akta dan harus didaftarkan. Namun persekutuan ini bukan merupakan badan hukum (sama dengan firma), sehingga tidak memiliki kekayaan sendiri.

     A. Ciri khas CV
Ciri-ciri CV adalah sebagai berikut :
1.      Sulit untuk menarik modal yang telah disetor.
2.      Modal besar karena didirikan banyak pihak.
3.      Mudah mendapatkan kridit pinjaman.
4.      Ada anggota aktif yang memiliki tanggung jawab tidak terbatas dan ada yang pasif yang memiliki tanggung jawab terbatas.
5.      Relatif mudah untuk didirikan.
6.      Kelangsungan hidup perusahaan cv tidak menentu.

B. Kelebihan dan kekurangan CV
Kelebihan
  1. Modal yang dikumpulkan lebih besar.
  2. Anda lebih mudah menerima suntikan dana dikarenakan badan usaha persekutuan komanditer sudah cukup populer di Indonesia.
  3. Kemampuan manajemennya lebih besar.
  4. Pendiriannya relatif lebih mudah jika dibandingkan dengan perseroan terbatas (PT).



Kelemahan
1.   Seperti yang telah saya terangkan diatas, sebagian anggota atau sekutu di persekutuan komanditer mempunyai tanggung jawab tidak terbatas.
2.   Kelangsungan hidupnya tidak menentu.
3.   Sulit untuk menarik kembali modal yang telah ditanam, terutama bagi sekutu pimpinan.

     C. Perbedaan CV dengan badan usaha yang lain
·         Bentuk perusahaan Nomor 2 yang banyak digunakan oleh UKM-usaha kecil dan menengah.
·         CV adalah badan usaha bukan badan hukum seperti PT.
·         Belum ada Undang-Undang yang secara khusus mengatur tentang Pendirian CV.
·         Tujuan : mencari keuntungan bersama
·          Jumlah pendiri perseroan minimal 2 (dua) orang.
·         Para pendiri Perseroan adalah Warga Negara Indonesia.

     D. Proses pembentukan CV
Sebelum mendirikan sebuah CV sebaiknya kita membuat akta notaris terlebih dahulu dengan persyaratan sabagai berikut :
  1. Foto copy KTP pemilik Perusahaan (Owner) dan untuk Direkturnya.
  2. Foto copy NPWP Pemilik (owner). Apabila owner belum mempunyai NPWP, maka owner harus mengurus NPWP-nya ke Dinas Perpajakan setempat.
Setelah persyaratan tersebut  terpenuhi, datanglah ke seorang Notaris terdekat. Kalau kita  berdomisili di Kabupaten, datanglah ke Notaris yang ada di lingkungan Kabupaten, begitu juga bagi anda yang berdomisili di Kotamadya, datanglah ke Notaris di Kotamadya. Selama proses akta pendirian tersebut, sebaiknya kita proaktif untuk sesekali menanyakan status pembuatannya sampai dimana, tapi dalam tempo yang wajar. Dengan melakukan komunikasi kepada contact person yang dipercaya oleh Notaris tersebut.
Sambil menunggu proses pembuatan selesai dari Notaris, datanglah ke Kelurahan untuk meminta format-format yang akan dipergunakan untuk memenuhi syarat-syarat selanjutnya. Tanyakanlah langsung kepada Kepala Kelurahan semua hal yang berkaitan dengan pembuatan pendirian sebuah perusahaan tersebut.
Syarat-syarat yang harus dipersiapkan sebelum mengisi form yang diberikan oleh pihak kelurahan dan setelah akta pendirian dari notaris selesai sebagai berikut :
  1. Akta pendirian perusahaan dari Notaris.
  2. Menentukan luas bangunan yang akan dipergunakan untuk kantor tersebut, minimal 12 M2. Luasnya bangunan kantor yang akan dipergunakan akan menentukan biaya yang harus anda keluarkan untuk proses ini.
  3. Ijin domisili dari RT dan RW setempat, dimana perusahaan tersebut akan didirikan.
  4. Ijin tetangga (minimal 5 orang tetangga terdekat).
  5. Foto copy Sertifikat rumah untuk tempat/ kantor yang akan digunakan. Kalau kantor dengan menggunakan sewa maka kita sertakan dokumen yang berkaitan dengan sewa menyewa tempat.
  6. Foto copy kartu keluarga
  7. Foto copy KTP para pengurus
Kemudian kita meminta persetujuan dari dimana perusahaan tersebuta akan didirikan, Dalam proses ini petugas dari Kantor Kecamatan akan memeriksa kebenaran ruangan yang akan dipergunakan untuk kantor perusahaan kita nantinya.
4.   Perseroan Terbatas (PT)
Perseroan Terbatas (PT) adalah suatu badan hukum untuk menjalankan usaha yang memiliki modal terdiri dari saham-saham, yang pemiliknya memiliki bagian sebanyak saham yang dimilikinya. Karena modalnya terdiri dari saham-saham yang dapat diperjualbelikan, perubahan kepemilikan perusahaan dapat dilakukan tanpa perlu membubarkan perusahaan.
Perseroan terbatas merupakan badan usaha dan besarnya modal perseroan tercantum dalam anggaran dasar. Kekayaan perusahaan terpisah dari kekayaan pribadi pemilik perusahaan sehingga memiliki harta kekayaan sendiri. Setiap orang dapat memiliki lebih dari satu saham yang menjadi bukti pemilikan perusahaan. Pemilik saham mempunyai tanggung jawab yang terbatas, yaitu sebanyak saham yang dimiliki. Apabila utang perusahaan melebihi kekayaan perusahaan, maka kelebihan utang tersebut tidak menjadi tanggung jawab para pemegang saham. Apabila perusahaan mendapat keuntungan maka keuntungan tersebut dibagikan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan. Pemilik saham akan memperoleh bagian keuntungan yang disebut dividen yang besarnya tergantung pada besar-kecilnya keuntungan yang diperoleh perseroan terbatas.
Selain berasal dari saham, modal PT dapat pula berasal dari obligasi. Keuntungan yang diperoleh para pemilik obligasi adalah mereka mendapatkan bunga tetap tanpa menghiraukan untung atau ruginya perseroan terbatas tersebut.

     A. Ciri khas PT
·         Kewajiban terbatas pada modal tanpa melibatkan harta pribadi.
·         Modal dan ukuran perusahaan besar.
·         Kelangsungan hidup perusahaan pt ada di tangan pemilik saham.
·         Dapat dipimpin oleh orang yang tidak memiliki bagian saham.
·         Kepemilikan mudah berpindah tangan.
·         Mudah mencari tenaga kerja untuk karyawan/pegawai.
·         Keuntungan dibagikan kepada pemilik modal/saham dalam bentuk dividen.
·         Kekuatan dewan direksi lebih besar daripada kekuatan pemegang saham.
·         Sulit untuk membubarkan pt.
·         Pajak berganda pada pajak penghasilan/pph dan pajak deviden.

     B. Kelebihan dan kekurangan PT
Kelebihan
1.      Tanggung jawab yang terbatas dari para pemegang saham terhadap utang-utang perusahaan. Maksudnya adalah jika anda termasuk pemegang saham dan kebetulan perusahaan punya utang, anda hanya bertanggung jawab sebesar modal yang anda setorkan. Tidak lebih.
2.      Kelangsungan perusahaan sebagai badan hukum lebih terjamin, sebab tidak tergantung pada beberapa pemilik. Pemilik dapat berganti-ganti.
3.      Mudah untuk memindahkan hak milik dengan menjual saham kepada orang lain.
4.      Mudah memperoleh tambahan modal untuk memperluas volume usahanya, misalnya dengan mengeluarkan saham baru.
5.      Manajemen dan spesialisasinya memungkinkan pengelolaan sumber-sumber modal untuk itu secara efisien. Jadi jika anda mempunyai manajer tidak cakap, anda bisa ganti dengan yang lebih cakap.
Kelemahan
1.      PT merupakan subyek pajak tersendiri. Jadi tidak hanya perusahaan yang terkena pajak. Dividen atau laba bersih yang dibagikan kepada para pemegang saham dikenakan pajak lagi sebagai pajak pendapatan. Tentunya dari pemegang saham yang bersangkutan.
  1. Jika anda akan mendirikan perseroan terbatas, pendiriannya jauh lebih sulit dari bentuk kepemilikan usaha lainnya. Dalam pendiriannya, PT memerlukan akte notaris dan ijin khusus untuk usaha tertentu.
  2. Biaya pembentukannya relatif tinggi.
  3. Bagi sebagian besar orang, PT dianggap kurang “secret” dalam hal dapur perusahaan. Hal ini disebabkan karena segala aktivitas perusahaan harus dilaporkan kepada pemegang saham. Apalagi yang menyangkut laba perusahaan.

     C. Perbedaan PT dengan badan usaha yang lain
·         Tujuan : Mencari keuntungan (profit oriented)
·         Organ : RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham)
Komisaris
Direksi
·         Anggota : Mempuyai anggota
·         Keuntungan : Jumlah modal menetukan besar kecilnya keuntungan
·         Dasar Hukum : Undang Undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas

     D. Proses pembentukan PT
1. Tahap Pengajuan Nama PT.
Pengajuan nama perusahaan ini didaftarkan oleh notaris melalui Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum) Kemenkumham. Adapun persyaratan yang dibutuhkan sebagai berikut:
·      Melampirkan asli formulir dan pendirian surat kuasa;
·      Melampirkan photocopy Kartu Identitas Penduduk (“KTP”) para pendirinya dan para pengurus perusahaan;
·      Melampirkan photocopy Kartu Keluarga (“KK”) pimpinan/pendiri PT.
Proses ini bertujuan untuk akan melakukan pengecekan nama PT (apakah Nama PT tersebut sudah gunakan atau tidak?), dimana pemakaian PT tidak boleh sama atau mirip sekali dengan nama PT yang sudah ada maka yang perlu siapkan adalah 2 (dua) atau 3 (tiga) pilihan nama PT, usahakan nama PT mencerminkan kegiatan usaha anda. Disamping itu, pendaftaran nama PT ini bertujuan untuk mendapatkan persetujuan dari instansi terkait (Kemenkumham) sesuai dengan UUPT dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2011 Tentang Tata Cara Pengajuan dan Pemakaian Nama Perseroan Terbatas.
2) Tahap Pembuatan Akta Pendirian PT.
Pembuatan akta pendirian dilakukan oleh notaris yang berwenang diseluruh wilayah negara Republik Indonesia untuk selanjutnya mendapatkan pesetujuan dari Menteri Kemenkumham.
Patut untuk dipahami, terdapat hal-hal yang perlu diperhatikan dalam pembuatan akta ini, yaitu:
1.         Kedudukan PT, yang mana PT harus berada di wilayah Republik Indonesia dengan menyebutkan nama Kota dimana PT melakukan kegiatan usaha sebagai Kantor Pusat;
2.         Pendiri PT minimal 2 orang atau lebih;
3.         Menetapkan jangka waktu berdirinya PT: selama 10 tahun, 20 tahun atau lebih atau bahkan tidak perlu ditentukan lamanya artinya berlaku seumur hidup;
4.         Menetapkan Maksud dan Tujuan serta kegiatan usaha PT;
5.         Akta Notaris yang berbahasa Indonesia;
6.         Setiap pendiri harus mengambil bagian atas saham, kecuali dalam rangka peleburan;
7.         Modal dasar minimal Rp.50.000.000,- (lima puluh juta Rupiah) dan modal disetor minimal 25% (duapuluh lima perseratus) dari modal dasar;
8.         Minimal 1 orang Direktur dan 1 orang Komisaris; dan
9.         Pemegang saham harus WNI atau Badan Hukum yang didirikan menurut hukum Indonesia, kecuali PT dengan Modal Asing atau biasa disebut PT PMA.
3) Tahap Pembuatan Surat Keterangan Domisili Perusahaan (SKDP).
Permohonan SKDP diajukan kepada kantor kelurahan setempat sesuai dengan alamat kantor PT anda berada, yang mana sebagai bukti keterangan/keberadaan alamat perusahaan (domisili gedung, jika di gedung). Persyaratan lain yang dibutuhkan adalah: photocopy Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun terakhir, Perjanjian Sewa atau kontrak tempat usaha bagi yang berdomisili bukan di gedung perkantoran, Kartu Tanda Penduduk (KTP) Direktur, Izin Mendirikan Bangun (IMB) jika PT tidak berada di gedung perkantoran.
4) Tahap Permohonan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Permohonan pendaftaran NPWP diajukan kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak sesuai dengan keberadaan domisili PT. Persyaratan lain yang dibutuhkan, adalah: NPWP pribadi Direktur PT, photocopy KTP Direktur (atau photocopy Paspor bagi WNA, khusus PT PMA), SKDP, dan akta pendirian PT.
5) Tahap berikutnya pengesahan Anggaran Dasar Perseroan oleh Menteri Kemenkumham.
Permohonan ini diajukan kepada Menteri Kemenkumham untuk mendapatkan pengesahan Anggaran Dasar Perseroan (akta pendirian) sebagai badan hukum PT sesuai dengan UUPT. Persyaratan yang dibutuhkan antara lain:
  • Bukti setor bank senilai modal disetor dalam akta pendirian;
  • Bukti Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebagai pembayaran berita acara negara;
  • Asli akta pendirian.
6) Mengajukan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP).
SIUP ini berguna agar PT dapat menjalankan kegiatan usahanya. Namun perlu untuk diperhatikan bahwa setiap perusahaan patut membuat SIUP, selama kegiatan usaha yang dijalankannya termasuk dalam Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLUI) sebagaimana Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik Nomor 57 Tahun 2009 Tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia.
Permohonan pendaftaran SIUP diajukan kepada Kepala Suku Dinas Perindustrian dan Perdagangan dan/atau Koperasi Usaha Mikro Kecil Menengah dan Perdagangan kota atau kabupaten terkait sesuai dengan domisili PT. Adapun klasifikasi dari SIUP berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan No.39/M-DAG/PER/12/2011 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Perdagangan No.36/M-DAG/PER/9/2007 tentang Penerbitan Surat Izin Usaha Perdagangan adalah sebagai berikut:
1.      SIUP Kecil, wajib dimiliki oleh perusahaan perdagangan yang kekayaan bersihnya lebih dari Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) sampai dengan paling banyak Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta Rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha;
2.      SIUP Menengah, wajib dimiliki oleh perusahaan perdagangan yang kekayaan bersihnya lebih dari Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) sampai dengan paling banyak Rp. 10.000.000.000,- (sepuluh milyar Rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat Usaha;
3.      SIUP Besar, wajib dimiliki oleh perusahaan perdagangan yang kekayaan bersihnya lebih dari Rp. 10.000.000.000,- (sepuluh milyar Rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.
7) Mengajukan Tanda Daftar Perusahaan (TDP).
Permohonan pendaftaran diajukan kepada Kepala Suku Dinas Perindustrian dan Perdagangan dan/atau Koperasi Usaha Mikro Kecil Menengah dan Perdagangan kota atau kabupaten terkait sesuai dengan domisili perusahaan. Bagi perusahaan yang telah terdaftar akan diberikan sertifikat TDP sebagai bukti bahwa perusahaan/badan usaha telah melakukan wajib daftar perusahaan sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia No.37/M-DAG/PER/9/2007 tentang Penyelenggaraan Pendaftaran Perusahaan.
8) Tahap Berita Acara Negara Republik Indonesia (BNRI).
Setelah perusahaan melakukan wajib daftar perusahaan dan telah mendapatkan pengesahan dari Menteri Kemenkumham, maka harus di umumkan dalam BNRI dari perusahaan yang telah diumumkan dalam BNRI, maka PT telah sempurna statusnya sebagai badan hukum.


5.  KOPERASI
Istilah koperasi berasal dari bahasa asing co-operation. (Co = bersama, operation = usaha), koperasi berarti usaha bersama, misalnya Koperasi Unit Desa (KUD) artinya usaha bersama masyarakat di satu wilayah desa, Koperasi Karyawan artinya usaha bersama para karyawan.
Menurut Undang-undang Nomor 12 tahun 1967 tentang pokok-pokok perkoperasian,”Koperasi Indonesia adalah organisasi ekonomi rakyat berwatak sosial, beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi yang merupakan tata susunan ekonomi sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan”(pasal 3 UU No.12/1967).
Menurut Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 Pasal 1 Ayat 1 tentang perkoperasian menyatakan bahwa koperasi adalah “badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi dan sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan”.
Koperasi merupakan kumpulan orang dan bukan kumpulan modal. Koperasi harus betul-betul mengabdi kepada kepentingan perikemanusiaan semata-mata dan bukan kepada kebendaan. Kerjasama dalam koperasi didasarkan pada rasa persamaan derajat, dan kesadaran para anggotanya. Koperasi merupakan wadah demokrasi ekonomi dan sosial. Koperasi adalah milik bersama para anggota, pengurus maupun pengelola. Usaha tersebut diatur sesuai dengan keinginan para anggota melalui musyawarah rapat anggota.
Koperasi sebagai badan usaha dapat melakukan kegiatan usahanya sendiri dan dapat juga kerja sama dengan badan usaha lain, seperti perusahaan swasta maupun perusahaan negara. Perbedaan antara koperasi dan badan usaha lain, dapat digolongkan sebagai berikut :
a. Dilihat dari segi organisasi
Koperasi adalah organisasi yang mempunyai kepentingan yang sama bagi para anggotanya. Dalam melaksanakan usahanya, kekuatan tertinggi pada koperasi terletak di tangan anggota, sedangkan dalam badan usaha bukan koperasi, anggotanya terbatas kepada orang yang memiliki modal, dan dalam melaksanakan kegiatannya kekuasaan tertinggi berada pada pemilik modal usaha.
b. Dilihat dari segi tujuan usaha
Koperasi bertujuan untuk memenuhi kebutuhan bagi para anggotanya dengan melayani anggota seadil-adilnya, sedangkan badan usaha bukan koperasi pada umumnya bertujuan untuk mendapatkan keuntungan.
c. Dilihat dari segi sikap hubungan usaha
Koperasi senantiasa mengadakan koordinasi atau kerja sama antara koperasi satu dan koperasi lainnya, sedangkan badan usaha bukan koperasi sering bersaing satu dengan lainnya.
d. Dilihat dari segi pengelolahan usaha
Pengelolahan usaha koperasi dilakukan secara terbuka, sedangkan badan usaha bukan koperasi pengelolahan usahanya dilakukan secara tertutup.

     A. Ciri khas KOPERASI
1.  Pengelolaan dilakukan secara demokratis > Prinsip demokrasi menunjukkan bahwa pengelolaan koperasi dilakukan atas kehendak dan keputusan para anggota. Anggota koperasi adalah pemegang dan pelaksana kekuasaan tertinggi dalam koperasi.
2. Pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU) dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota > Besarnya modal yang dimiliki anggota tidak mutlak dijadikan dasar dalam pembagian SHU. Ketentuan ini merupakan perwujudan nilai kekeluargaan dan keadilan
3. Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
Sifat sukarela dalam keanggotaan koperasi mengandung makna bahwa menjadi anggota tidak boleh dipaksa oleh siapapun.
4. Kemandirian
Kemandirian artinya dapat berdiri sendiri tanpa bergantung pada pihak lain. Semua keputusan dan kegiatan koperasi dilandasi oleh kepercayaan, pada pertimbangan, kemampuan, dan usaha sendiri. Kemandirian juga berarti kebebasan yang bertanggung jawab pada perbuatan sendiri dan kehendak untuk mengelola diri sendiri
5. Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
Terbatas disini maksudnya adalah wajar,tidak melebihi suku bunga yang berlaku dipasar.

     B. Kelebihan dan kekurangan KOPERASI
kelebihan
  • Prinsip pengelolaan bertujuan memupuk laba untuk kepentingan anggota. Misalnya koperasi pertanian mendirikan pabik pengilingan padi.
  • Anggota koperasi berperan sebagai konsumen dan produsen.
  • Dasar sukarela, orang terhimpun dalam koperasi atau masuk menjadi anggota dengan dasar sukarela.
  • Mengutamakan kepentingan Anggota.



Kekurangan
  • Keterbatasan dibidang permodalan.
  • Daya saing lemah.
  • Rendahnya kesaran berkoperasi pada anggota.
  • Kemampuan tenaga professional dalam pengelolaan koperasi.

     C. Perbedaan KOPERASI dengan badan usaha yang lain
·         Tujuan : Mensejahterakan anggotanya
·         Organ : RAT (Rapat Anggota Tahunan)
·         Pengawas
·         Pengurus
·         Anggota : Tidak mempuyai anggota
·         Keuntungan : Keuntungan dibagi pada anggota sesuai jasa masing-
·         masing
·         Dasar Hukum : Undang Undang Nomor 25 Tahun 1992 Tentang Perkoprasian

     D. Proses pembentukan KOPERASI
Hal-hal yang perlu diperhatikan dalam pembentukan koperasi adalah :
a.   Orang – orang yang mendirikan dan yang nantinya akan menjadi anggota koperasi harus mempunyai kegiatan dan ataun kepentingan ekonomi yang sama. Hal itu mengandung arti bahwa tidak setiap orang dapat mendirikan dan atau menjadi anggota koperasi tanpa adanya kejelasan atau kepentingan ekonominya. Kegiatan ekonomi yang sama diartikan, memiliki profesi atau usaha yang sama, sedangkan kepentinmgan ekonomi yang sama diartikan memiliki kebutuhan ekonomi yang sama. Orang-orang yang mendirikan koperasi tersebut tidak dalam keadaan cacat hukum, yaitu tidak sedangmenjalani dan terlibat masalah atau sengketa hukum.
b.   Usaha yang akan dilaksanakan oleh koperasi harus layak secara ekonomi. Layak secara ekonomi diartikan bahwa usaha tersebut akan dikelola secara efisien dan mampu menghasilkan keuntungan usaha dengan mempertimbangankan faktor-faktor tenaga kerja modal dan teknologi.
c.      Modal sendiri harus cukup tersediauntuk mendukung kegiatan usaha yang akan dilaksanakan tanpa menutup kemun gkinan memperoleh bantuan, fasilitas dan pinjaman dari pihak luar.
d.  Kepengurusan dan manajemen harus disesuaikan dengan kegiatan usaha yang akan dilasanakan agar tercapai efisiensi dalam pengelolaan koperasi. Perlu diperhatikan bahwa mereka yang nantinya ditunjuk/dipilih menjadi pengurus haruslah orang yang memiliki kejujuran, kemampuan, dan kepemimpinan, agar koperasi yang didirikan tersebut sejak dini telah memiliki kepengurusan yang andal.

1.       Persiapan Pembentukan Koperasi
Adapun persiapan-persiapan yang perlu dilakukan dalam upaya mendirikan koperasi adalah sebagai berikut :
a.      Pembentukan koperasi harus dipersiapkan dengan matang oleh para pendiri. Persiapan tersebut antara lain meliputi kegiatan penyuluhan , penerangan maupun pelatihan bagi para pendiri dan calon anggota untuk memperoleh pengertian dan kejelasan mengenai perkoperasian.
b.      Yang dimaksud pendiri adalah mereka yang hadir dalam rapat pembentukan koperasi dan telah memenuhi persyaratan keanggotaan serta menyatakan diri menjadi anggota.
c.       Para pendiri mempersiapkan rapat pembentukan dengan cara antara lain penyusunan anggaran dasar dan anggran rumah tangga.

2.  Rapat Pembentukan
Setelah semua upaya persiapan pembentukan koperasi dilakukan, maka langkah selanjutnya adalah melakukan rapat pembentukan dengan memperhatikan ketentuan sebagai berikut :
a.   Rapat anggota dihadiri oleh sekurang-kurangnya 20 (dua puluh) orang untuk koperasi primer dan sekurang-kurangnya 3 (tiga) orang untuk koperasi sekunder.
b.  Rapat pembentukan dipimpin oleh seseorang/beberapa pendiri atau kuasa pendiri.
c.   Yang disebut kuasa pendiri adalah beberapa orang dari pendiri yang diberi kuasa dan sekaligus ditunjuk oleh pendiri untuk pertama kalinya sebagai pengurus koperasi untuk memproses pengajuan permintaan pengesahan akta pendirian koperasi dan menandatangani anggaran dasar koperasi.
d.    Apabila diperlukan dan atas permohonan para pendiridi, pejabat departemen koperasi, PKM dapat hadir dalam rapat pembentukan untuk membantu kelancaran jalannya rapat dan memberikan petunjuk-petunjuk seperlunya.

6.   YAYASAN
Yayasan (Inggris: foundation) adalah suatu badan hukum yang mempunyai maksud dan tujuan bersifat sosial, keagamaan dan kemanusiaan, didirikan dengan memperhatikan persyaratan formal yang ditentukan dalam undang-undang. Di Indonesia, yayasan diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan. Rapat paripurna DPR pada tanggal 7 September 2004 menyetujui undang-undang ini, dan Presiden RI Megawati Soekarnoputri mengesahkannya pada tanggal 6 Oktober 2004.

     A. Ciri khas YAYASAN
1.      Eksistensi yayasan sebagai entitas hukum di Indonesia belum didasarkan pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.
2.       Pengakuan yayasan sebagai badan hukum belum ada dasar yuridis yang tegas, berbeda halnya dengan PT, Koperasi, dan badan hukum yang lain.
3.      Yayasan dibentuk dengan memisahkan kekayaan pribadi pendiri untuk tujuan nirlaba, tujuan religius, sosial keagamaan, kemanusiaan, dan tujuan ideal yang lain.
4.       Yayasan didirikan dengan akta notaris atau dengan surat keputusan pejabat yang bersangkutan dengan pendirian yayasan.
5.      Yayasan tidak memiliki anggota dan tidak dimiliki oleh siapa pun, namun mempunyai pengurus atau organ untuk merealisasikan tujuan yayasan.
6.      Yayasan mempunyai kedudukan yang mandiri sebagai akibat adanya kekayaan yang terpisah dari kekayaan pribadi pendiri atau pengurusnya, dan mempunyai tujuan sendiri yang berbeda atau lepas dari tujuan pribadi pendiri atau pengurus.
7.      Yayasan diakui sebagai badan hukum seperti halnya orang, sebagai subjek hukum mandiri yang dapat menyandang hak dan kewajiban mandiri, didirikan dengan akta, dan didaftarkan di kantor kepaniteraan Pengadilan Negeri setempat.
8.      Yayasan dapat dibubarkan oleh pengadilan dalam kondisi pertentangan tujuan yayasan dengan hukum, likuidasi, dan pailit (Sri Rejeki, 1999 : 56, Tobing, 1990 : 6-8).
     B. Kelebihan dan kekurangan YAYASAN
Kelebihannya adalah membantu masyarakat sosial dengan tidak mencari keuntungan.
Kekurangannya adalah terbatasnya dana- dana yang di perlukan

     C. Perbedaan YAYASAN dengan badan usaha yang lain
·         Tujuan : Bersifat sosial, keagamaan dan kemanusiaan
·         Organ : Dewan Penyatu
·         Pengawas
·         Pengurus
·         Anggota : Mempuyai anggota
·         Keuntungan : Tidak bertujuan mencari keuntungan (bersifat sosial)
·         Dasar Hukum : Undang Undang Nomor 28 Tahun 2004 Tentang Perubahan Undang Undang No.16 Tahun 2001 Tentang Yayasan

     D. Proses pembentukan YAYASAN
merumuskan nama yayasan.
Siapkanlah tiga nama yayasan. Siapa tahu nama yang pertama ditolak oleh Departemen Hukum dan HAM. Tidak seperti pengecekan nama perusahaan secara elektronik, pengecekan nama yayasan dilakukan secara manual.
Kalau pengecekan nama perusahaan bisa dilakukan dalam waktu tiga hari, pengecekan nama yayasan butuh waktu dua minggu.
2. tentukan bidang apa yang akan digeluti oleh yayasan misalnya: pendidikan, lingkungan, sosial, keagamaan dll.

3. siapkan fotocopy KTP pendiri, nama pembina, ketua, sekretaris, bendahara, dan pengawas yayasan. Umumnya, rapat pembina yayasan menentukan siapa yang jadi ketua, sekretaris, bendahara dan pengawas.

5. tentukan kekayaan awal yayasan. Ini disisihkan dari kekayaan pribadi pendiri yayasan.

6. datang ke notaris dengan membawa dokumen-dokumen berikut:
·   Nama Yayasan
·   Fotocopy KTP pendiri, Pembina, ketua, sekretaris, bendahara, dan pengawas
·   NPWP pendiri, Pembina, ketua, sekretaris, bendahara, dan pengawas
7. Notaris mengajukan nama yayasan yang Anda usulkan ke  Departmen Hukum dan HAM.
Ini butuh waktu dua minggu untuk mendapatkan konfirmasi apakah nama tersebut dapat digunakan atau tidak. Bila keputusan ya, akte pendirian yayasan akan disahkan dihadapan Notaris
8.  pendiri/pembina bersama-sama dengan ketua, sekretaris,  bendahara dan pengawas menandatangani AD dihadapan notaris.
9.      notaris akan mengajukan Anggaran Dasar ke Departemen Hukum dan HAM untuk mendapatkan pengesahan dari Menteri Hukum dan HAM.



 .